JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, tersenyum ke arah wartawan usai divonis 20 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).
Saat ditanya apa arti senyuman itu, Rudolf mengaku gestur itu hanya sebagai bentuk sapaan.
“Ada wartawan bertanya, tindakan apa yang akan saya ambil? Saya cuma ambil sikap senyum, bukan karena saya puas. Bukan senyum di atas putusan ini. Itu bentuk saya menyapa wartawan,” kata Rudolf saat diwawancarai usai sidang di PN Jakpus.
“Belum tahu saya akan banding atau tidak, belum tahu mau ucapkan apa (makanya tersenyum),” lanjut dia.
Rudolf mengatakan, dia memang murah senyum. Apabila menyapa orang, dia akan tersenyum.
Sama seperti saat dirinya menyapa orang di bawah CCTV saat membawa jasad Icha menggunakan troli.
“Bukan saya senyum ke arah CCTV, saya senyum ke arah orang di bawahnya,” tegas dia.
Untuk diketahui, Rudolf Tobing divonis hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di Ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Vonis 20 Tahun Penjara Rudolf Tobing, Hakim: Dia Bunuh Teman yang Sudah Lama Dikenal
Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Setelah itu, Rudolf membuang jasad Icha ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
Baca juga: Vonis 20 Tahun Penjara Rudolf Tobing, Hakim: Dia Bunuh Teman yang Sudah Lama Dikenal
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan. Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.
Sebelum membunuh, Rudolf juga memaksa Icha untuk mentransfer uang Rp 19,5 juta melalui m-banking dari rekeningnya ke rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf).
Keesokan harinya, Rudolf juga mentransfer Rp 11,2 juta melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.