JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual di jalanan yang tidak terungkap hingga kini, sepatutnya menjadi catatan bagi kepolisian untuk berbenah.
Penanganan kasus pelecehan seksual oleh polisi dinilai masih belum jadi prioritas alias terpinggirkan.
Akibat kasus-kasus itu menguap begitu saja, pelaku pelecehan seksual bebas berkeliaran di jalanan dan berpotensi mengulangi aksinya.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, penguatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diperlukan untuk menangani kasus-kasus itu.
"Di kepolisian itu kan ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, itu harus bekerja lebih keras. Mereka harus fokus untuk menangani kasus pelecehan seksual," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Saat Pelaku Pelecehan Seksual di Jalanan Terus Melenggang Bebas...
Menurut dia, saat ini Unit PPA yang ada di setiap Polres masih terpinggirkan.
Padahal, kasus pelecehan seksual pada anak dan perempuan makin meningkat.
"Sampai sekarang masih dijadikan tempat terpinggirkan lah. Selama ini masih dipinggirkan, tidak menjadi satuan yang utama," ungkapnya.
Penanganan kasus pelecehan yang terkesan tak jadi prioritas itu, setidaknya terlihat dari sejumlah kasus pelecehan yang penanganannya tak tuntas.
Misalnya saja pelecehan yang dialami seorang perempuan berinisial R (25) di Jalan Kampung Bulak, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Senin (9/1/2023).
Korban tak melaporkan pelaku, yakni R (30), yang memegang payudaranya kepada polisi, padahal kala itu penyidik telah menangkapnya.
Polisi lantas membebaskan pelaku dari jerat hukum.
Kejadian serupa berulang di wilayah Koja. Seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor meraba payudara korban D, Selasa (17/1/2023).
D, kala itu telah melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Yayan Heri Setiawan mengatakan, polisi sulit mengidentifikasi pelaku lantaran gambar dari rekaman kamera CCTV yang tidak jelas.