JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pelaku berinisial RS (36), MB (37), dan DS (38) dalam keadaan mabuk usai menenggak minuman keras (miras), saat merampok sopir truk di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 Km 13, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro berkata, pelaku memaksa korban AI (37) yang merupakan sopir truk dan kernetnya, BR (42) memberikan uang.
"Iya, (dalam) pengaruh minuman keras. Pertama (pelaku) minta Rp 20.000, terus merampas dompet, dan meminta handphone (korban)," ungkap Tedjo melalui pesan singkat, Sabtu (15/7/2023).
Baca juga: Palak Sopir Truk di Tol JORR, Komplotan Perampok Malah Dipukuli hingga Babak Belur
Ia menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika AI dan BR sedang beristirahat di pinggir jalan tol, Sabtu dini hari. Ketiga pelaku kemudian menghampiri mereka dan meminta uang secara paksa.
Korban AI dan BR enggan memberikan uang tersebut. Para pelaku lantas berusaha mencabut kunci kendaraan korban, sekaligus berupaya merampas ponsel milik korban sambil memukul BR menggunakan shock breaker motor.
"Atas perlakuan para tersangka, saksi berusaha melakukan perlawanan kepada para tersangka yang dibantu Patroli Jasa Marga yang kebetulan melintas di TKP," tutur Tedjo.
Satu pelaku, lanjut dia, langsung diamankan dari lokasi. Sementara dua pelaku lain ditangkap warga serta petugas Polsek Pesanggrahan ketika mencoba kabur dengan melompat dari Tol JORR 2 Km 13.
Baca juga: Beraksi di Tol JORR Pesanggrahan, Komplotan Perampok Pukul Kernet Truk Pakai Shock Breaker
Pelaku mengalami luka-luka pada bagian kepala dan patah tulang pada bagian kaki akibat terjun dari Tol JORR 2 Km 13. Ketiganya pun dibawa ke RSUD Pesanggrahan.
Menurut Tedjo, tiga pelaku yang ditangkap merupakan komplotan pencuri yang kerap beraksi di sekitaran jalan tol. Kini, satu pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pesanggrahan.
"Yang dua (pelaku lain) masih di RS Polri," kata Tedjo.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi itu untuk makan dan bersenang-senang.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.