"Tiga orang ini semuanya residivis. Setelah kami mengungkap ini, mereka juga sudah berkali-kali beraksi di tempat lain, bukan hanya di satu TKP. Ada tiga laporan polisi," kata Gogo.
Motor para korban yang dirampas pelaku kemudian dijual ke penadah. Kini penadah tersebut masih dalam pengejaran polisi.
"Sementara ini masih DPO ya, pengejaran terhadap yang diduga penadah, melakukan penampungan barang-barang hasil curian," ujar Gogo.
Baca juga: Tiga Begal Bercelurit di Cikarang Tertangkap
Gogo menjelaskan, jika gagal membegal, para pelaku bakal merampok rumah warga berbekal senjata tajam yang mereka bawa.
Mereka merusak gembok pagar rumah korban, lalu merampas barang berharga yang ada di rumah tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini disangkakan Pasal 365 Ayat 2 ke-1 dan 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.