JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus serial killer Wowon Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 16 Mei 2023.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, berkas perkara ini berstatus P21 atau lengkap sejak 11 Mei 2023.
"Sudah P21 berkasnya Wowon Cs sejak tanggal 11 Mei 2023 lalu," ujar Panjiyoga saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Wowon dkk, Terkuaknya Detik-detik Pembunuhan Keluarga di Bekasi...
"Pelimpahan tahap kedua diserahkan pada 16 Mei 2023. Sekarang sudah disidang di PN Bekasi," kata dia.
Berdasarkan pencarian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi, perkara Wowon Cs terdaftar pada nomor perkara 250/Pid.B/2023/PN Bks.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Perkara tersebut sudah memasuki sidang kedua di PN Bekasi.
Untuk sidang pertama, digelar pada 4 Juli 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan. Sementara sidang kedua digelar pada 11 Juli 2023 dengan agenda pembuktian penuntut umum.
Baca juga: Pekik Takbir dari Mulut Ai Maimunah Korban Wowon Cs Usai Tenggak Kopi Beracun
Sebagai informasi, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi.
Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Ai Maimunah merupakan istri Wowon, sedangkan dua korban tewas lain adalah anak Ai Maimunah dengan mantan suaminya.
Baca juga: Terungkap, Detik-detik Tersangka Wowon CS Eksekusi Korbannya di Bantargebang
Sementara itu, satu korban berinisial NR (5) yang sempat kritis adalah anak kandung Wowon dan Ai Maimunah.
NR selamat karena hanya menyesap sedikit kopi beracun.
Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang melakukan penipuan dan pembunuhan.
Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan, serta menggandakan uang.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai Wowon dkk di Ciketing Udik Bekasi
Dari penelusuran penyidik, terdapat lima korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida.
Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat. Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2023.
Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.