Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Komplotan Copet di Jakarta Fair 2023, Bermarkas di Hotel dan Beraksi Layaknya Keluarga

Kompas.com - 18/07/2023, 18:25 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Membludaknya pengunjung sepanjang perhelatan Jakarta Fair Kemayoran 2023 yang baru saja ditutup pada Minggu (16/7/2023), dimanfaatkan sejumlah komplotan pencopet untuk beraksi.

Pada Rabu (12/7/20230), polisi telah menggerebek enam anggota komplotan copet yang kerap beraksi di gelaran Jakarta Fair Kemayoran, di sebuah hotel di Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Komplotan ini terdiri dari lima perempuan berinisial KR (23), FE (25), JP (39), AB (18), dan SS (47), serta seorang laki-laki berinisial FB (31).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Kamarudin mengatakan keenamnya beroperasi di kawasan Jakarta Fair Kemayoran atau Pekan Raya Jakarta (PRJ), sepanjang event tersebut berlangsung tahun ini.

Baca juga: Enam Anggota Jaringan Copet di Jakarta Fair Digerebek Polisi di Hotel

"Hampir setiap hari mereka masuk ke PRJ. Mereka sudah mulai bermalam di sana (hotel) mulai tanggal 6 Juli," kata Komarudin kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Komplotan ini menjadikan salah satu hotel di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai markas mereka. Mereka berkumpul, mengatur strategi, hingga mengumpulkan hasil mencopet di salah satu kamar hotel tersebut.

"Modus yang mereka lakukan sengaja menginap di salah satu hotel di Jalan Gunung Sahari," tambah dia.

Beraksi seperti keluarga

Komarudin mengatakan, komplotan ini kerap berpura-pura sebagai keluarga saat beraksi di kawasan PRJ.

Baca juga: Keluh Pelaku UMKM di Jakarta Fair, Banyak Barang Dagangan Hilang Dicuri Pengunjung

"Pola kerjanya mereka seperti keluarga yang memang beramai-ramai ke sana, ikut berdesak-desakan dan sistemnya saling menutupi satu sama lain," tutur dia.

"Kalau kami lihat dari orang-orang yang diamankan ada yang tua, ada yang muda. Selayaknya keluarga," lanjut Komarudin.

Polisi menemukan 13 unit ponsel hasil curian dalam penggerebekan itu. "(Sebanyak) 13 unit ponsel itu sisa hasil curian. Menurut pengakuan mereka mengirim ke seseorang dan ini yang terus kami kembangkan," imbuh Komarudin.

Pidana 7 tahun penjara

Atas perbuatan mereka, keenam pelaku terancam pidana Pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Baca juga: Resmi Berakhir, Pengunjung Jakarta Fair 2023 Tembus 6,3 Juta Orang

Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban copet, Komarudin mempersilakan untuk mengambil ponsel di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Silakan ajukan pinjam pakai, karena statusnya masih barang bukti," kata dia.

"Tidak dipungut biaya. Disarankan bawa nomor IMEI untuk membuktikan kepemilikan," tambah Komarudin.

Aksinya terciduk korban

Sebelumnya, terdapat pasangan suami-istri (pasutri) berinisial E dan C nekat mencopet telepon seluler milik para pengunjung Jakarta Fair.

Aksi itu dilakukan keduanya pada Jumat (23/6/2023) malam, saat pengunjung pameran itu sedang membludak.

Baca juga: Total Transaksi Jakarta Fair 2023 Capai Rp 7,3 Triliun

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, aksi kedua pelaku itu terciduk oleh salah satu korbannya.

"Pengunjung yang menyadari dirinya jadi korban pencopetan, kebetulan mengamankan sepasang suami istri," ujar Komarudin

Saat diamankan, pasutri itu sudah mengantongi 5 ponsel milik korban. Pasutri tersebut kemudian langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

"Memang didapati pada pelaku itu ada beberapa (barang bukti) Handphone," ujar Komarudin.

(Penulis: Xena Olivia, Rizky Syahrial | Editor: Jessi Carina, Irfan Maullana, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com