JAKARTA, KOMPAS.com - Maling berinisial AH (40) yang beraksi dengan modus pecah kaca mobil, mengambil barang berharga milik korban untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku biasa melancarkan aksinya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah untuk membeli narkoba dan hasil tes urine dari tersangka menunjukkan hasil positif terhadap sabu," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Dia menjelaskan, AH dibantu pelaku lain yakni NJ (30) sudah tiga kali mencuri dengan memecahkan kaca mobil. Keduanya menargetkan mobil yang terparkir di jalan atau gang.
Baca juga: Sopir Rubicon Oranye yang Serempet Ayla di Tol Minta Maaf via DM Instagram
Kata Putra, pelaku terakhir melancarkan aksinya pada 5 Juli 2023 di Jalan KH Moh Mansyur Raya, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora. Korban berinisial TN (54) mulanya memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya di depan minimarket.
"Ketika kembali ke mobilnya setelah 10 menit, TN menemukan kaca jendela mobil bagian tengah di sisi kiri telah pecah dan semua barang di dalam mobil telah hilang," papar Putra.
"Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 30 juta," lanjut dia.
Menurutnya, para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca untuk merusak kaca mobil korban.
Lalu mereka membawa kabur semua barang berharga yang ada di dalam mobil. Putra menyampaikan, AH ditangkap pada Rabu (19/7/2023) usai korban TN melapor ke Mapolsek Tambora.
Baca juga: Pecahkan Kaca Mobil dan Curi Barang Berharga di Dalamnya, Pria Ini Ditangkap Polisi
"Penangkapan ini dipicu oleh tiga kejadian pencurian beruntun di wilayah Tambora yang menargetkan mobil yang diparkir di jalan umum," ungkapnya.
Adapun AH dan NJ sudah saling mengenal sekitar enam bulan lalu, dan tinggal di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Putra menerangkan bahwa AH bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan NJ berperan sebagai eksekutor yang langsung menggasak barang korban usai memecahkan kaca mobil.
Putra menyebut, dua pencurian lainnya dilakukan AH dan NJ di daerah Bandengan dengan sasaran mobil Toyota Fortuner dan Toyota Alphard. Kini AH telah ditahan di Mapolsek Tambora, sementara NJ masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor, dan ponsel milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Diancam dengan pidana penjara selama tujuh tahun," jelas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.