"Haknya dia lah menyatakan (pemaksaan) itu. Enggak ada perusahaan sebesar kami melakukan pendekatan kepada segelintir karyawan untuk pemberhentian, enggak ada itu. Karyawan kami ratusan ribu, kita enggak sampai berpikir seperti itu," ucap dia lagi.
Menurut Solihin, pemutusan hubungan kerja dilakukan atas kesepakatan bersama dengan karyawan yang bersangkutan.
"Karyawan telah sepakat dengan perusahaan untuk melakukan PHK dan mendapat hak akibat PHK sesuai nilai yang telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian PHK," papar dia.
Baca juga: Disebut Paksa 23 Karyawan Berhenti Kerja, Ini Penjelasan Alfamart
Penyebab pemberhentian ini, kata dia, karena 23 karyawan tersebut melanggar aturan dasar yang fatal, yakni diduga meminta uang kepada supplier saat bongkar muat barang.
"23 karyawan melakukan pelanggaran yang paling dasar di perusahaan, yaitu melakukan katakanlah permintaan uang kepada supplier dan itu sudah dilakukan komunikasi dan ada pernyataan atas hal tersebut," kata Solihin.
Solihin berkata, soal pungli ini baru diketahui sekitar bulan Agustus 2022, saat pihak perusahaan mendapat aduan atau komplain soal pungutan tersebut.
"Perusahaan dikomplain oleh orang yang merasa keberatan dimintain (pungutan) seperti itu. Ada aduan. Terus kita diam aja? Dibilang 'pak begini, kok saya dimintain duit?' Masa perusahaan diam saja," tutur Solihin.
Berdasarkan laporan yang dia terima, dalam sehari, satu orang bisa menerima pungutan hingga Rp 70.000. Solihin menegaskan, tidak ada pembenaran bagi karyawan yang bersangkutan menerima "uang masuk" tersebut.
"Kalau ada orang tanya 'Pak saya nggak minta saya dikasih'. No, kan dia sudah digaji di perusahaan ini," tutur dia.
Pihak perusahaan juga khawatir tindakan tersebut akan memengaruhi pendistribusian barang dari supplier.
"Jadi ada komplain atas adanya pungutan biaya bongkar itu, kita dikomplain, nanti besok-besok supplier nggak mau ngirim barang ke kami karena diminta seperti itu. Kami mau dagang apa nanti kalau tetap bertindak seperti itu?" tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.