DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris memgimbau warga di wilayah administrasinya agar memasang media promosi menjelang hari ulang tahun (HUT) ke-78 RI.
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 003/648-Prokopim tentang Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 Tingkat Kota Depok.
Dalam SE itu, Idris mengimbau warga agar memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, dan sejenisnya terkait HUT ke-78 RI.
Baca juga: Soal Anggaran untuk Insinerator, M Idris: Kalau APBD Enggak Cukup, Cari CSR
"(Media promosi dipasang) di setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya," ucap Idris, dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Lalu, politisi PKS tersebut mengimbau warga agar memasang bendera merah putih di kediaman masing-masing sejak 1-31 Agustus 2023.
Selain itu, Idris mengimbau warga Kota Depok agar menggelar acara terkait HUT ke-78 RI.
"Menganjurkan semua pihak menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan," tuturnya.
Baca juga: Sepekan Satpol PP Berberes Atribut Parpol, Spanduk Istri M Idris Masih Menempel di Pagar Rumah
Ia menambahkan, penerbitan SE Nomor 003/648-Prokopim merupakan tindak lanjut SE Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Pelaksanaan Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Di satu sisi, beberapa waktu kebelakang, Idris padahal meminta media promosi di Depok ditertibkan.
Permintaan itu tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
SE ini diterbitkan 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.