Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Tersandung Narkoba, Aktor Bobby Joseph Terancam Hukuman Lebih Berat

Kompas.com - 25/07/2023, 16:14 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengungkapkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menjerat Bobby Joseph dengan hukuman lebih berat.

Hal ini dikarenakan artis peran tersebut telah tertangkap dua kali atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Bisa jadi (hukuman lebih berat). Nanti akan kami proses hukum sesuai dengan perundang-undangan dan kami lihat posisi hukumnya seperti apa," kata Ardhy kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Bobby Joseph Beli Tembakau Sintetis secara Eceran, Polisi: Kadang Rp 100.000 atau Rp 300.000

Sejauh ini, kata Ardhy, pihaknya akan menjerat aktor tersebut dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Untuk tersangka ini, kami kenakan Pasal 112 ayat 1 subsider, pasal 123 ayat 1 (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, (ancaman) 5 hingga 15 tahun (kurungan penjara)," kata Ardhy.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Ardhy, aktor itu memakai narkoba sintetis sejak tahun 2020. Permasalahan keluarga menjadi latar belakang mengapa ia kembali mengonsumsi narkoba tersebut.

Ardhy menuturkan, barang haram seberat 0,46 gram yang disita dari tangan Bobby itu tersebut didapatkan dari transaksi jual-beli melalui akun Instagram.

Baca juga: Bobby Joseph Ditangkap karena Konsumsi Tembakau Sintetis, Polisi: Ada Masalah Keluarga

"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram yang setelah dilakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku mendapatkan narkoba sintetis ini dari tahun 2020 dan sudah memesan sebanyak 10 kali," ungkqp Ardhy.

Adapun proses jual-beli barang haram itu dilakukan Bobby dengan cara sistem "tempel".

"Pelaku memesan dengan cara melalui kontak media sosial, kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya," kata Ardhy.

Dari sistem jual-beli tersebut, kata Ardhy, baik pembeli dan pengedar, tidak akan saling ketemu dan pembeli pun hanya perlu mendatangi tempat barang haram itu diletakkan.

"Memang sistemnya diletakkan di suatu tempat, nanti pelakunya share location (berbagi lokasi), nanti pelakunya (pembeli) datang, di situ, tinggal ambil barang," tutur Ardhy.

Baca juga: 2 Kali Artis Bobby Joseph Diciduk Terkait Narkoba: Pertama Sabu, Kini Tembakau Sintetis

Sebagai informasi, aktor sinetron Bobby Joseph kembali ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Bobby ditangkap di kediaman pribadinya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.

Polisi menyita barang terlarang berupa tembakau sintetis seberat 0,46 gram.

"Barang bukti tembakau sintetis sudah dilakukan proses cek lab dan positif tembakau sintetis," imbuh Ardhy, Senin (24/7/2023) kemarin.

Adapun ini merupakan kali kedua Bobby ditangkap. Penangkapan pertama terjadi pada tahun 2021 lalu.

Saat itu, Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram dari tangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com