Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kali Somasi Mario Teguh tapi Tak Digubris, Korban Lapor Polisi

Kompas.com - 25/07/2023, 22:20 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Motivator Mario Teguh belum lama ini dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023, korban yang merupakan pasangan suami istri bernama Sunyoto Indra Prayitno dan Syarah Choirul Bariyah lebih dulu mengirimkan somasi.

Tak tanggung-tanggung, mereka tiga kali mengirimkan somasi karena korban masih berniat menyelesaikan kasus secara baik-baik.

"Kami telah mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada Mario Teguh pada 18 April, 9 dan 22 Mei 2023," ujar kuasa hukum korban, Djamaludin Koedoeboen di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Bantah Jadi Brand Ambassador Skin Care, Mario Teguh Beberkan Isi Kontrak Kerja Sama

Namun, somasi yang dilayangkan pihak korban kepada terlapor tak pernah digubris.

Djamaludin mengatakan, Mario Teguh justru menggugat kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sunyoto dan Syarah digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum pada 17 Mei 2023.

"Gugatan itu dilakukan setelah somasi kedua dikirimkan. Itu artinya apa? Patut kita duga mereka ingin menggeser opini dan tanggung jawab yang tadinya masuk ke ranah pidana menjadi ranah perdata," ungkap Djamaludin.

Melihat tidak adanya itikad baik dari Mario Teguh, Sunyoto dan Syarah akhirnya bersepakat untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mario Teguh Mengaku Lebih Dulu Gugat Pelapornya ke PN Jaksel

Sebab, dalam setiap somasi yang dilayangkan, sudah ada peringatan yang menyatakan bahwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana akan dibawa ke ranah hukum bila tak ingin duduk bersama.

"Kami telah mewanti-wanti dan memberikan peringatan bahwa bilamana mereka tidak memiliki iktikad baik, duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka kami akan membuat laporan polisi," beber Djamaludin.

Sebagai informasi, laporan terhadap Mario Teguh teregistrasi dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 19 Juni 2023.

Mario Teguh menjanjikan produk milik korban akan terjual banyak di luar negeri. Dia meyakinkan korban dengan iming-iming ratusan ribu agen menjadi reseller produk.

Baca juga: Alasan Mario Teguh Sempat Memilih Bungkam Dituding Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar

Akan tetapi, Mario Teguh dan istrinya tak menepati janji meski telah menerima sejumlah uang.

Di sisi lain, Mario Teguh melalui kuasa hukumnya membantah telah melakukan penipuan seperti yang dikatakan pelapor.

Mario Teguh mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dan tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari pihak yang bersangkutan.

Kini, Polda Metro Jaya menyelidiki laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam perjanjian endorsement produk perawatan kulit yang melibatkan Mario Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dianggap Menganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Menganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Megapolitan
KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com