"Ada juga pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM," ujar Latif dalam keterangannya, Minggu (9/7/2023).
Baca juga: INFOGRAFIK: 14 Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023
Polisi melakukan menindak kendaraan tidak layak jalan dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
Selain itu, operasi ini juga menyasar pengendara yang memasang rotator atau sirine, serta kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.
Latif menambahkan, pihaknya menerjunkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam operasi tersebut.
Operasi ini bertujuan agar meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.