Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti Kasus Penipuan "Online" Jaringan Internasional

Kompas.com - 26/07/2023, 09:46 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan puluhan barang bukti terkait kasus penipuan online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu.

Puluhan barang bukti itu diamankan dari tiga tersangka yang telah ditangkap.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, mulai dari HP, empat buku tabungan, lalu kartu perdana dari berbagai macam provider," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: 3 Pelaku Penipuan Online Jaringan Internasional Ditangkap, Kerugian Korban Rp 878 Juta

Puluhan barang bukti itu mencakup ponsel merek iPhone, serta 11 buku tabungan dan kartu ATM dari bank BCA, BRI, BNI, dan BTN.

Kemudian 13 kartu ATM dari bank BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan CIMB, juga kartu perdana milik provider XL, Telkomsel, Netphone, Axis, dan Smartfren.

Ada pula tujuh unit ponsel merek lain, satu unit CPU, kardus ponsel, satu laptop dan pengisi daya.

Lalu buku catatan, uang tunai mata uang Kamboja, Vietnam, dan Thailand dalam pecahan 1.000, 500, 300, 20, dan 10.

Selanjutnya dua paspor, dua kartu Foreign Employment, dan satu kartu pers atas nama Deny Permana Putra.

"Untuk mata uang Kamboja, ada uang pecahan 100 sebanyak 162 lembar," tutur Leo.

Barang bukti terkait kasus penipuan online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu yang diamankan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Barang bukti terkait kasus penipuan online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu yang diamankan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Saat ini, puluhan barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur beserta tiga tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu DPS (26), DPP (27), dan WW (35).

Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, bahkan ada yang di luar DKI Jakarta.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Penipuan berkedok kerja paruh waktu


Leo mengatakan, terungkapnya modus penipuan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AH (31) pada 28 Juni 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com