JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan puluhan barang bukti terkait kasus penipuan online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu.
Puluhan barang bukti itu diamankan dari tiga tersangka yang telah ditangkap.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, mulai dari HP, empat buku tabungan, lalu kartu perdana dari berbagai macam provider," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: 3 Pelaku Penipuan Online Jaringan Internasional Ditangkap, Kerugian Korban Rp 878 Juta
Puluhan barang bukti itu mencakup ponsel merek iPhone, serta 11 buku tabungan dan kartu ATM dari bank BCA, BRI, BNI, dan BTN.
Kemudian 13 kartu ATM dari bank BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan CIMB, juga kartu perdana milik provider XL, Telkomsel, Netphone, Axis, dan Smartfren.
Ada pula tujuh unit ponsel merek lain, satu unit CPU, kardus ponsel, satu laptop dan pengisi daya.
Lalu buku catatan, uang tunai mata uang Kamboja, Vietnam, dan Thailand dalam pecahan 1.000, 500, 300, 20, dan 10.
Selanjutnya dua paspor, dua kartu Foreign Employment, dan satu kartu pers atas nama Deny Permana Putra.
"Untuk mata uang Kamboja, ada uang pecahan 100 sebanyak 162 lembar," tutur Leo.
Saat ini, puluhan barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur beserta tiga tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu DPS (26), DPP (27), dan WW (35).
Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, bahkan ada yang di luar DKI Jakarta.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Leo mengatakan, terungkapnya modus penipuan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AH (31) pada 28 Juni 2023.