"Dimungkinkan dan diindikasikan, masih ada tersangka-tersangka lain, termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri," ucap Dhimas.
Baca juga: Klik Link lalu Masuk Grup WhatsApp, AH Jadi Korban Penipuan Jaringan Internasional
Dhimas mengatakan mengatakan, ada 21 anggota di grup Whatsapp komplotan penipu online itu, termasuk tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mencoba menelaah apakah memang ada korban-korban lain, karena dari satu grup itu (bernama Tokped), terdiri dari 21 orang," ucap Dhimas.
Polisi akan menelusuri apakah orang-orang dalam grup Tokped, selain yang telah diketahui sebagai pelaku, adalah korban atau bagian dari komplotan.
Adapun pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Penulis : Nabilla Ramadhian | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.