Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas PPKS Universitas Indonesia Berhenti Terima Laporan Kasus Kekerasan Seksual

Kompas.com - 26/07/2023, 17:20 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia (UI) menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual sejak Senin (24/7/2023).

Penghentian penerimaan laporan ini disampaikan dalam rilis pernyataan sikap resmi dari PPKS UI.

"Per hari ini, Senin, 24 Juli 2023, Satgas PPKS UI menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual," demikian yang tertulis dalam pernyataan sikap PPKS UI, dikutip Rabu (26/7/2023).

Satgas PPKS UI mengaku berhenti menerima laporan hingga pihak Rektorat UI menunjukkan komitmen untuk mengatasi kasus pelecehan seksual di kampus negeri tersebut.

Baca juga: Banyak Mahasiswa Baru Mengeluh UKT Mahal, Ini Tanggapan Universitas Indonesia

Menurut pihak Satgas PPKS UI, Rektorat UI tidak menyediakan fasilitas yang memadai untuk mengatasi kasus pelecehan seksual.

Selain itu, Rektorat UI juga disebut tidak memberikan dana operasional kepada Satgas PPKS UI.

Padahal, Satgas PPKS UI mengaku telah meminta fasilitas pendukung sejak 8 Desember 2022.

"Pada 8 Desember 2022, Satgas PPKS UI telah mengajukan permohonan penyediaan ruang kantor dan perabotan untuk Satgas PPKS UI," tulis Satgas PPKS UI.

Pihak Rektorat UI lantas merespons permintaan fasilitas pendukung itu.

Namun, menurut Satgas PPKS UI, Rektorat UI belum mengabulkan permintaan tersebut.

Baca juga: Ramai soal Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lolos SIMAK 2023, Ini Penjelasan UI

Karena itu, Satgas PPKS UI menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual.

Dalam keterangannya, Satgas PPKS UI hanya akan menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual yang diterima hingga 24 Juli 2023.

"Satgas PPKS UI hanya akan melanjutkan penanganan kasus yang telah kami terima hingga 24 Juli 2023 karena nihilnya sumber daya pendukung untuk memenuhi kebutuhan operasional," tegas Satgas PPKS UI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com