BEKASI, KOMPAS.com - Komplotan begal akhirnya diringkus polisi setelah beraksi di delapan lokasi berbeda selama enam bulan belakangan ini.
Pelaku kerap beraksi di sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi, yakni di Babelan, Tarumajaya, dan Cikarang Utara.
"Pelaku-pelaku ini melakukan beberapa kegiatan kejahatan di 8 lokasi atau TKP. TKPnya ada di Babelan, di Cikarang Utara, dan Tarumajaya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Bennyahdi Aditya di Polsek Babelan, Rabu (26/7/2023).
Dari enam pelaku begal, lima sudah tertangkap. Mereka berinisial A, PA, MNR, MA, SB. Pelaku Y masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Saling Bantah Tuduhan Mario Teguh dan Pemilik Merek Skincare Terkait Dugaan Penipuan Endorsement
"Untuk tersangka ada A, PA, MNR, MA, SB dan YG. Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran alias DPO, kemudian ada satu lagi masih berstatus anak di bawah umur," tutur Twedi.
Modus yang dilancarkan pelaku dalam aksinya yakni mengancam para korban menggunakan sebilah golok.
"Pelaku berboncengan dengan satu kendaraan bermotor sekitar 2 sampai 3 orang. Kemudian, menghentikan korban dan mengancam senjata tajam tadi dengan sebilah golok," ujar Twedi.
Korban yang tak berkutik diancam sajam, pelaku dengan cepat merampas motor korban.
"Kemudian, (setelah) merampas motor milik korban, pelaku melarikan diri," tutur Twedi.
Twedi mengatakan, pelaku memilih korban secara acak. Mereka mengintai korban yang berkendara sendiri di jalan sepi.
Baca juga: Awal Mula Pria di Cipete Utara Dituduh Maling Lalu Dipukuli: Dituding Curi HP dari Pelaku Sebenarnya
"Tidak ada yang dikhuskan, jadi menurut keterangan pelaku di lokasi yang sudah ditentukan mana yang lewat apabila situasi memungkinkan langsung dilakukan kejahatan tersebut," ujar dia.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti 6 unit sepeda motor, 3 lembar STNK asli, dan satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu berwarna hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah dijadikan tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.