Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembacok Hansip di Kalisari Jaktim adalah Residivis, Sudah 5 Kali Terlibat Kasus Kriminal

Kompas.com - 27/07/2023, 07:00 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - MIK (21), pelaku pembacokan seorang hansip bernama Nasip (56) di Jalan Kalisari III, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (16/7/2023), ternyata adalah seorang residivis.

"Kami sampaikan juga, pelaku adalah residivis. Ini (pembacokan hansip) adalah kasus yang kelima," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata di Polsek Pasar Rebo, Rabu (26/7/2023).

Berdasarkan catatan yang diperoleh pihak kepolisian, kasus pertama yang dilakukan MIK terjadi pada 14 Agustus 2019.

Ia pernah diproses hukum dalam kasus pencurian motor atau curanmor. Ia divonis satu tahun empat bulan dan mendekam di Lapas Cipinang.

Baca juga: Usai Ronda, Hansip di Kalisari Jaktim Dibacok Anggota Geng Motor

Kasus kedua juga sama, yakni curanmor. Namun, MIK berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Laporan ketiga terkait narkoba pada 2022, lalu keempat terkait senjata tajam (sajam) pada 2023. Dan ini (pembacokan hansip) yang kelima," Leo berujar.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata di Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (26/7/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata di Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (26/7/2023).

Dalam kasus pembacokan terhadap Nasip, Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo berhasil menangkap MIK di Jalan Lintas Sumatra, Sumatra Barat pada 22 Juli 2023.

Proses penangkapan membutuhkan waktu karena MIK melarikan diri ke berbagai tempat di luar Pulau Jawa usai membacok Nasip.

MIK lebih sering berpindah-pindah tempat di Pulau Sumatra untuk mengecoh anggota Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo yang mengejarnya.

"Pelaku ini berpindah-pindah tempat. Ke Jambi, menuju Pekanbaru, lalu ditemukan di Sumatra Barat. Cukup melelahkan, tapi alhamdulillah (kami) sudah berupaya (melakukan penangkapan)," ucap Leo.

Baca juga: Pembacok Hansip di Kalisari Jaktim Ditangkap Saat Kabur ke Sumbar

Atas perbuatannya, MIK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup baju yang digunakan Nasip saat penusukan, satu unit sepeda motor, rekaman CCTV, dan sebilah senjata tajam jenis celurit.

"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik adalah telah memeriksa saksi, menangkap tersangka, dan saat ini melakukan penahanan (di Polsek Pasar Rebo)," ujar Leo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com