Proses penangkapan membutuhkan waktu karena MIK melarikan diri ke berbagai tempat di luar Pulau Jawa usai membacok Nasip.
MIK lebih sering berpindah-pindah tempat di Pulau Sumatra untuk mengecoh anggota Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo yang mengejarnya.
"Pelaku ini berpindah-pindah tempat. Ke Jambi, menuju Pekanbaru, lalu ditemukan di Sumatra Barat. Cukup melelahkan, tapi alhamdulillah (kami) sudah berupaya (melakukan penangkapan)," ucap Leo.
Baca juga: Dibacok Geng Motor Usai Ronda, Hansip di Kalisari: Jadi Takut, tapi Diberanikan Saja
Atas perbuatannya, MIK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup baju yang digunakan Nasip saat penusukan, satu unit sepeda motor, rekaman CCTV, dan sebilah senjata tajam jenis celurit.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik adalah telah memeriksa saksi, menangkap tersangka, dan saat ini melakukan penahanan (di Polsek Pasar Rebo)," ujar Leo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.