"Kami mencoba menelaah apakah memang ada korban-korban lain, karena dari satu grup itu (bernama Tokped), terdiri dari 21 orang," kata Dimas.
Polisi akan menelusuri apakah orang-orang dalam grup Tokped, selain yang telah diketahui sebagai pelaku, adalah korban atau bagian dari komplotan.
"Memang kami masih terus menggali kemungkinan-kemungkinan tersebut dan dimungkinkan adanya korban lain. Kami masih mengembangkan kasus," jelas Dhimas.
Dhimas melanjutkan, pihaknya akan mencoba melakukan profiling terhadap grup tersebut untuk memastikan kebenarannya.
"Dalam artian (anggota) memang korban atau fiktif dari pelaku tersebut yang menggambarkan seolah-olah ada juga orang lain yang tertarik dan ikut dalam bisnis ini," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus penipuan ini masih dalam proses penyidikan.
Informasi yang disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Timur merupakan hasil sementara hingga 25 Juli 2023.
"Ini yang bisa disampaikan untuk sejauh proses pengungkapan penipuan online, atau yang menggunakan media elektronik," kata Trunoyudo.
Baca juga: Klik Link lalu Masuk Grup WhatsApp, AH Jadi Korban Penipuan Jaringan Internasional
Dhimas menambahkan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan.
"Dimungkinkan dan diindikasikan masih ada tersangka-tersangka lain, termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri. Kami masih pengembangan (kasus)," tambah Dhimas.
Saat ini, ketiga tersangka dikenai Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.