JAKARTA, KOMPAS.com - Modus operandi para pelaku penipuan online jaringan internasional terungkap setelah memakan korban asal Pulogadung, Jakarta Timur.
Korban berinisial AH (31) kehilangan uang Rp 878 juta karena penipuan berkedok kerja paruh waktu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata menuturkan, AH menjadi korban setelah mengeklik sebuah tautan (link) situs saat membuka akun Instagram-nya.
"Saudari AH masuk ke akun Instagram miliknya, lalu mengeklik (sebuah link) dan masuk langsung ke dalam grup WhatsApp bernama Tokped," tutur Leo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Kerja Paruh Waktu Diduga Baru Beroperasi 2023
Dalam grup itu, para korban diberi tugas dan disuruh menyetor uang dengan nominal yang telah ditentukan.
Setelah korban menyetor, uang akan dikembalikan beserta keuntungan dengan nominal tertentu.
"Selanjutnya, korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan, terus melakukan transfer, hingga uang dalam rekening korban habis," Leo berujar.
Baca juga: Polisi Telusuri Grup WA Komplotan Penipuan Online Jaringan Internasional
Awalnya, para pelaku mengembalikan uang yang telah disetor korban dengan komisi Rp 400.000.
"Khusus untuk korban yang ini, dia sudah mentransfer beberapa kali. Di awal, dia juga sudah mendapatkan pengembalian atau juga keuntungan dari kerja paruh waktu tersebut," jelas Leo.
Namun, setelah beberapa kali mengirim uang, AH tidak menerima kembali uangnya beserta keuntungan yang dijanjikan. Total kerugian yang dialami AH mencapai Rp 878 juta.
AH membuat laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1777/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada 28 Juni 2023.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menangkap perempuan berinisial DPS (26) serta dua laki-laki berinisial DPP (27) dan WW (35).
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, bahkan ada yang di luar DKI Jakarta. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
DPS berperan sebagai pembuat buku tabungan dan rekening. DPS juga merekrut DPP sebagai salah satu pemilik rekening untuk menampung uang para korban.
Sementara itu, WW berperan sebagai pembuat situs yang digunakan dalam penipuan serta perekrut DPS.
Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional