Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Adik Terdakwa Kasus Perpajakan Himpun Pajak dari Perusahaan, tapi Tak Disetor ke Negara

Kompas.com - 27/07/2023, 13:28 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengungkapkan modus operandi kakak beradik terdakwa kasus perpajakan, yakni Achmad Arief Sardjono (AAS) dan Achmad Arief Martono (AAM).

AAS merupakan eks Direktur Utama (dirut) PT Timbul Mas Raya (TMR) dan AAM merupakan eks Dirut PT Arief Mitra Raya (AMR).

"Modus operandi para terdakwa yang sebenarnya kakak beradik, tapi mereka memiliki dua bidang usaha yang berbeda," ujar Kepala Kejari Kota Depok Mia Banulita di kantor Kejari Kota Depok, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Perpajakan Kembalikan Uang Rp 3,194 Miliar ke Kejari Depok

Ia menyebutkan, AAS melalui PT TMR memungut pajak dari tujuh perusahaan yang menggunakan jasa perusahaannya.

PT TMR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan hasil tambang batu bara.

Pungutan pajak PT TMR kepada tujuh perusahaan itu dilakukan mulai Januari 2018-Desember 2019.

Menurut Mia, selama berbulan-bulan itu, PT TMR mengumpulkan pajak Rp 2,3 miliar.

"(Kemudian), PT AMR juga melakukan pungutan pajak terhadap perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan tersebut," tutur dia.

Baca juga: Saat Dua Mobil Jadi Korban Pelemparan Batu di Margonda Depok...

PT AMR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik dan pengiriman barang.

Pungutan pajak PT AMR dilakukan mulai Februari-Desember 2017. Selama berbulan-bulan, PT AMR mengumpulkan pajak Rp 890 juta.

Dengan demikian, total pajak yang dikumpulkan AAS dan AAM adalah Rp 3,194 miliar.

Mia menyebutkan, AAS dan AAM tidak menyetorkan pungutan pajak itu ke kas negara.

"Nah, dua perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa (AAS-AAM) ini menyebabkan terjadinya kerugian negara dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN)," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Depok menerima Rp 3,194 miliar dari AAS dan AAM pada Selasa ini.

Baca juga: BPKP Belum Terima Permohonan Audit JIS dari Pemprov DKI

Kasus perpajakan AAS dan AMR masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Usai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejari Kota Depok bakal menyerahkan Rp 3,194 miliar itu ke kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com