JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklarifikasi sekaligus meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai perubahan nama JakLingko menjadi Mikrotrans.
Ia membantah isu yang mengatakan ada perubahan nama sistem transportasi terintegrasi di DKI Jakarta, yakni JakLingko menjadi Mikrotrans.
Nama JakLingko merupakan warisan dari Gubernur Anies Baswedan yang merupakan kepanjangan dari Jak yang berarti Jakarta dan Lingko yang berarti jejaring atau integrasi.
Lingko diambil dari sistem persawahan tanah adat di Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Syafrin mengatakan, nama JakLingko tetap digunakan untuk menyebut jaringan sistem transportasi terintegrasi di DKI Jakarta.
Baca juga: Ini Bedanya Angkot Mikrotrans dan Jaklingko
Sementara Mikrotrans merupakan sebutan untuk salah satu moda transportasi berupa mobil angkutan perkotaan (angkot) yang terintegrasi dalam sistem JakLingko.
“Mikrotrans merupakan bagian dari sistem JakLingko. Tidak benar ada penghapusan JakLingko yang digantikan dengan Mikrotrans,” kata Syafrin dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Menurut dia, sejak 2018, Mikrotrans menjadi salah satu varian armada Transjakarta yang ditransformasi Pemprov DKI Jakarta agar terkoneksi dengan transportasi publik lainnya.
Mikrotrans melayani 83 rute dan membentang di sepanjang Jakarta.
Mikrotrans hadir agar masyarakat semakin mudah menjangkau angkutan umum dari rumah atau kantor sehingga dapat beralih menggunakan angkutan umum saat beraktivitas.
Baca juga: Kadishub Bantah Heru Budi Ubah Nama Jaklingko Jadi Mikrotrans
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Transportasi Terpadu dan Terintegrasi, JakLingko adalah sistem terpadu yang mendukung kebijakan peningkatan penggunaan angkutan umum massal dan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan.
Syafrin menjelaskan, untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum, JakLingko mengintegrasikan berbagai moda transportasi publik sekaligus.
Integrasi dilakukan dengan mewujudkan konektivitas moda serta prasarana dan sarana transportasi Jakarta, termasuk Mikrotrans di dalamnya.
“Sesuai Pergub No.68 Tahun 2021, pelaksanaan integrasi transportasi dilakukan pada moda MRT, LRT, layanan angkutan Transjakarta, layanan angkutan pengumpan atau feeder, layanan angkutan dan/atau pendukung lainnya sebagai pendukung sistem JakLingko,” tulis Syafrin.
Baca juga: Dishub Pastikan Tarif Bus Transjakarta hingga Mikrotrans Belum Naik
Syafrin menambahkan, JakLingko mewujudkan integrasi sistem operasional yang meliputi infrastruktur, layanan atau rute, data dan informasi, serta tarif dan sistem pembayaran.