JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah petisi muncul di wilayah RW 22 Kelurahan Kelapa Gading Barat yang berisi dukungan kinerja untuk Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelapa Gading Barat, Marihot Hutagalung.
Petisi tersebut hadir di kalangan masyarakat wilayah tersebut ketika Marihot tengah tersandung kasus dugaan pemaksaan berutang lewat pinjaman online (pinjol) dan koperasi kepada sejumlah anggota PPSU di Kelapa Gading Barat.
Ketua RW 22 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Sukri Muhammad Ali membenarkan petisi tersebut di lingkungannya.
"Terkait dengan itu (petisi), ya memang benar seperti itu," kata Sukri saat ditemui Kompas.com di RW 22, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Inspektorat DKI Segera Putuskan Sanksi Kasie Paksa PPSU Utang Pinjol
Sukri menyadari bahwa Marihot tengah tersandung kasus yang perkaranya tengah ditangani Inspektorat DKI Jakarta.
Kendati demikian, dia menekankan bahwa petisi tersebut hanya bersinggungan dengan kinerja Marihot di lingkungan RW 22 Kelapa Gading Barat.
"Saya dengar isu, ada permasalahan (Marihot) begini dan begitu. Tapi, yang kami kemarin ajukan petisi itu berkaitan dengan kinerja (Marihot) yang ada di lingkungan saya," ucap Sukri.
Saat ditanya apakah dia masih memegang petisi tersebut, Sukri mengaku sudah tidak lagi punya.
Hanya saja, dia meyakinkan bahwa petisi yang sudah ditandatangani semua RT di RW 22 ini hanya bersinggungan dengan kinerja Marihot.
Baca juga: Heru Budi Nonaktifkan Kepala Seksi yang Paksa PPSU Kelapa Gading Berutang di Pinjol
"(Isi petisinya) Ya terkait dengan kinerjanya yang ada di wilayah sini. Tidak ada sangkut paut dengan masalah utang piutang. Kalau ada itu, ya saya yang menolak pertama, kan saya yang enggak tahu permasalahan," ungkap Sukri.
"Intinya sih dukungan kinerja dia yang ada di sini bahwa beliau (Marihot) itu bekerja dengan baik dengan petugas (PPSU) beliau," tutur Sukri.
Namun, Sukri mengaku tidak mengetahui secara pasti petisi tersebut nantinya akan dibawa ke mana.
"Ya mungkin kepada pihak yang atas, mungkin di sana, di Wali Kota, pokoknya di atasan dia. Kami itu mendukung bahwa Pak Marihot sudah melakukan tugas yang baik di wilayah, itu saja intinya," tegas Sukri.
Baca juga: Kasus PPSU Dipaksa Berutang di Pinjol Masih Diusut, Wali Kota Jakut: Tidak Ada Batas Waktunya...
Kata Sukri, penggalangan tanda tangan petisi ini sudah selesai dan hanya berlangsung sekira satu atau dua hari pada Juli 2023.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota PPSU bernama Maulana (53) mengaku menjadi korban pemaksaan Marihot selama dua tahun terakhir.
Bukan hanya Maulana, sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat yang lain juga disebut mengalami hal serupa.
Setidaknya, diduga ada beberapa kasus yang melibatkan Marihot.
Pertama, ia disebut meminjam Rp 1 juta kepada sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat pada Januari 2022. Tetapi, pinjaman ini disebut tidak pernah dikembalikan.
Kedua, diduga menggunakan data pribadi anggota PPSU Kelapa Gading Barat untuk meminjam uang secara online melalui aplikasi Kredivo pada medio 2022.
Ketiga, diduga memaksa anggota PPSU Kelapa Gading Barat itu mengikuti sebuah koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Murni di Jakarta Timur.
Keempat, diduga meminta uang senilai Rp 1 juta kepada anggota PPSU Kelapa Gading Barat.
Uang ini disebut sebagai ucapan terima kasih selama Marihot menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelapa Gading Barat.
Sejauh ini, Inspektorat DKI Jakarta menonaktifkan Marihot dari Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelapa Gading Barat.
Marihot dinonaktifkan selama menjalani pemeriksaan pelanggaran oleh Inspektorat DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.