DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2020 menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kasi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah berujar, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Depok 2020 telah berlangsung selama satu tahun atau jauh sebelum menjelang Pemilu 2024.
"Kasus itu kan dari satu tahun yang lalu diproses penyelidikan," sebutnya melalui sambungan telepon, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Kejaksaan Temukan Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Depok 2020
Menurut dia, Kejari Kota Depok sangat berhati-hati menyelidiki awal kasus dugaan korupsi tersebut.
Kemudian, proses pengumpulan bukti awal juga dilakukan secara hati-hati.
Hingga akhirnya, kata Ubaidillah, Kejari Kota Depok menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah itu menjadi tahap penyidikan.
"Dengan kehati-hatian, (kasus) dinaikkan ke proses penyidikan. Seluruh proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian," ujar Ubaidillah.
Baca juga: Kejaksaan Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Depok 2020
Usai status kasus menjadi tahap penyidikan, Kejari Kota Depok mengungkapkan kasus dugaan dana hibah itu kepada publik.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Depok menemukan dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020 senilai Rp 15 miliar.
Unsur pidana ditemukan usai Kejari Kota Depok menyelidiki secara komprehensif.
Kemudian, kejaksaan menemukan bukti awal unsur pidana dalam penggunaan dana hibah Pilkada Depok 2020.
Berdasarkan bukti awal tersebut, Kejari Kota Depok meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Ubaidillah menambahkan, dana senilai Rp 15 miliar dihibahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok pada 2020.
Bawaslu Kota Depok kemudian mengawasi pengelolaan dana hibah Rp 15 miliar untuk Pilkada Kota Depok 2020 tersebut.
Namun, Ubaidillah belum bisa mengungkapkan identitas atau peran pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.
Di satu sisi, Ubaidillah mengungkapkan, ada lebih dari 10 saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.