Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok Korban, 2 Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap

Kompas.com - 28/07/2023, 18:39 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah kabupaten dan kota Tangerang.

Mereka adalah pria berinisial FD dan A.

"Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus dua orang pelaku," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Tertangkapnya Dua Pencuri Motor di Babelan, Sudah Beraksi Satu Tahun sampai Bisa Beli Mobil

Jana menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian motor pada 17 Juli 2023.

Saat itu, motor Yamaha Jupiter Z beromor polisi B 6467 GLG milik korban hilang ketika memarkirkan kendaraannya di teras rumah di Kampung Suka Damai, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Korban kemudian menelusuri wilayah Kampung Suka Damai dan melihat motornya sedang dibawa pelaku.

"Tidak jauh dari kediamannya, korban melihat seorang pria tengah berusaha menghidupkan sebuah sepeda motor yang ternyata miliknya," kata Jana.

Melihat hal itu, korban langsung menghubungi jajaran Polsek Teluknaga untuk melaporkan peristiwa itu.

Baca juga: Kecelakaan Fatal di Cengkareng, Penumpang Motor Tewas akibat Tersenggol Pengendara Lain

Tak lama kemudian, polisi bergegas ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), lalu meringkus pelaku berinisial FD.

"Tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi kriminalnya bersama temannya berinisial A, yang langsung dilakukan pengejaran," kata Jana.

Dalam pengejaran A, Polsek Teluknaga berkoordinasi dengan jajaran Polsek Pakuhaji untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua tersebut.

Sebab, lokasi penangkapan A ini berada di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.

Baca juga: Diduga Meleng, Motor yang Dikendarai 2 Remaja Hantam Pohon di Duren Sawit

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua sepeda motor, satu ponsel, dan mata kunci yang digunakan untuk mencuri.

Akibat perbuatannya, FD dan A dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana lima tahun hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com