Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesalkan Polisi Aniaya Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas, Kompolnas: Perkap HAM Tak Dijalankan

Kompas.com - 29/07/2023, 19:49 WIB
Zintan Prihatini,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan anggota polisi terhadap pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.

Menurutnya, anggota polisi tersebut tidak melaksanakan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Polri.

"Dengan adanya tersangka yang ditahan kemudian meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal tersebut menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik," kata Poengky saat dihubungi, Sabtu (29/7/2023).

Padahal, Poengky mengatakan, pimpinan dan seluruh anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas harus menghormati HAM.

Baca juga: Polisi Aniaya Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas, IPW: Mereka Harus Dipecat dari Polri

Kompolnas juga menyesalkan tahanan yang tewas diduga disiksa anggota kepolisian.

"Kompolnas menyesalkan adanya tahanan yang meninggal dunia diduga akibat penyiksaan," ujarnya.

Poengky mengungkapkan, penyidik berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak tersangka yang ditahan. Ia berpandangan, para pelaku harus dipidana dan menjalani sidang etik.

"Untuk mencegah terjadinya kekerasan berlebihan terhadap tersangka, pengawasan terhadap proses penyidikan harus ketat," kata Poengky.

Baca juga: Saat Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Kasus Narkoba yang Diperiksa, Kini Terancam Dipecat...

Selain atasan langsung dan pengawas, perlu diperkuat dengan pemasangan kamera CCTV di ruang penyidikan maupun ruang tahanan. Penyidik juga harus dilengkapi body camera, serta proses penyidikan harus direkam dengan video serta alat perekam suara.

"Tempat penahanan juga harus diperbanyak pemasangan CCTV dan lampu-lampu penerangan," ujar Poengky.

"Serta, memastikan ruang tahanan sesuai kapasitas untuk menghindari kekerasan di ruang tahanan," katanya lagi.

Kompolnas turut memastikan, bakal tetap mengawasi penanganan kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: Oknum Polisi Penganiaya Pelaku Pidana Narkoba hingga Tewas Terancam PTDH

Penganiayaan mulanya diduga dilakukan oleh sembilan polisi saat memeriksa DK yang terjerat kasus peredaran narkotika.

Namun, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Satu pelaku lain, S, masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan satu anggota diperiksa secara etik di Divisi Propam Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, para pelaku diduga melakukan kekerasan hingga DK meninggal dunia.

"Unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023).

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dipecat dari Polri atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). PTDH ini berdasarkan empat pasal Kode Etik Profesi Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003.

"Kami telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra, Jumat.

Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Surat Perintah Oknum Polisi Penganiaya Pelaku Tindak Pidana Narkoba hingga Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com