JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) membeberkan isi pikirannya sesaat sebelum menganiaya D (17) pada Februari lalu.
Ia menyebut sempat terbayang-bayang wajah AG (15) yang tengah dilecehkan D pada 17 Januari 2023.
Hal itu diungkapkan Mario saat dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/8/2023).
Mulanya terdakwa menceritakan maksud dan tujuan kedatangannya ke rumah teman D di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ia menyebut ada beberapa tujuan ketika menemui korban di sana. Salah satunya mengonfirmasi soal pelecehan yang dilakukan D terhadap AG.
Baca juga: Dapat Laporan AG Selingkuh, Mario Dandy Mengaku Awalnya Tak Curigai D
"Pembicaraannya (saat Mario bertemu D) saya mulanya tanya itu kejadiannya gimana sih, kejadian tanggal 17 Januari. D lalu menjawab, 'Ya itu ceritanya (sambil mengakui)'," ungkap Mario di ruang sidang.
Mendengar itu, terdakwa lantas terbayang wajah AG ketika dilecehkan.
"Di situ waktu dia bilang, 'Ya gitu ceritanya', langsung pikiran saya tertuju pada ceritanya AG yang dia ditarik-tarik, dipaksa-paksa (dilecehkan)," tutur dia.
Amarah yang mulai bergemuruh membuat Mario akhirnya menyuruh D untuk push up dan melakukan sikap tobat.
"Yang kepala di bawah (sikap tobat) sudah kesal saya, ngebayangin dia narik-narik tangannya (AG), mohon-mohonnya, brengsek gitu saya mikirnya," beber Mario.
Baca juga: Mario Dandy Langsung Diperiksa sebagai Terdakwa Penganiayaan D dalam Sidang Hari Ini
Di lain sisi, Mario menerangkan soal free kick yang dilakukan terhadap D merupakan hal spontan.
Ia tidak pernah merencanakannya maupun berteriak free kick.
"Dua kali (menendang), saya tak bisa jelaskan (kenapa ambil ancang-ancang dahulu), itu lagi emosi waktu itu," jelas Mario.
"Selanjutnya, itu sekali atau dua kali saudara melakukan free kick? Terus kenapa tercetus kata-kata, 'Enak ya main bola?'. Saudara diakhir kan melakukan selebrasi, terus tujuannya untuk apa?" cecar jaksa.
"Dua kali. Karena kesal," tegas Mario.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Mario Dandy Akui Berniat Panggil Brimob Saat D Menolak Bertemu Dirinya
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.