Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Umay Penadah Motor Curian, Terus Jalankan Bisnis Haram meski Dilarang Anak-Istri

Kompas.com - 02/08/2023, 05:11 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penadah motor hasil curian bernama Umay (46), terus menjalani bisnis haramnya meski telah dilarang anak dan istrinya.

Kendati sang istri kerap memarahinya, Umay bersikukuh menampung sepeda motor curian di Jakarta untuk dikirimkan ke Lampung.

Ia mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta dari bisnis tersebut.

"Istri saya sudah mengomel saja. Sudah bilang jangan," kata Umay saat ditemui Kompas.com di Mapolsek Tambora, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Cerita Umay Si Bos Besar Penadah Motor Curian, Tidak Jera meski Pernah Dipenjara

Tak hanya istri, anak Umay pun tahu profesi sang ayah. Beberapa kali anaknya melarang ayahnya terlibat dalam bisnis pencurian sepeda motor.

Lagi-lagi, dia tak mengindahkan ucapan keluarganya. Mulanya, Umay mengaku hanya menampung motor yang memang ingin dijual oleh sang pemilik.

"Awalnya kan teman datang, beli motor jenis Supra X. Lurus saja awalnya," ujar dia.

Namun, tawaran menggiurkan dari temannya untuk menadah motor curian membuat dia terbuai.

Seiring berjalannya waktu, ayah dengan tiga anak ini mulai menekuni profesinya sebagai penadah motor curian. Umay pertama kali tertangkap oleh penyidik Polsek Neglasari.

Baca juga: Kelabui Polisi, Sindikat Lampung Tumpuk Motor Curian dengan Perabot Rumah Tangga dalam Truk

"Intinya saya berjalan (menggeluti bisnis) motor beginian (curian) dari Neglasari (setelah ditahan), sudah setahun. Sudah 1,5 tahun sejak kejadian di Neglasari kira-kira," jelas Umay.

Ia sempat ingin berhenti menjadi penadah motor hasil curian. Namun, setelah beberapa bulan bebas dari penjara, dia kembali menjadi penadah.

"Sebenarnya saya mau berhenti, karena teman saya datang ke rumah terus diajak gabung-gabung lagi akhirnya gimana ya, saya juga bingung jadinya. Jadi saya terlena lagi," jelas Umay.

Kini, Umay telah ditahan di Mapolsek Tambora. Dia dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan, petugas menangkap enam dari 13 pelaku sindikat curanmor, termasuk Umay.

Baca juga: PNS Kemenkumham Sudah Curi 5 Motor, Mengaku Butuh Uang untuk Orangtua yang Sakit

Lima pelaku lain berinisial AAN (31), AP (23), E (30), AM (27), dan S (19). Sedangkan tujuh orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 15 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 15 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Daur Ulang Barang Bekas, Siswa SMA di Jaksel Buat Tempat Sampah Elektrik dan Lampu Sensor Suara

Daur Ulang Barang Bekas, Siswa SMA di Jaksel Buat Tempat Sampah Elektrik dan Lampu Sensor Suara

Megapolitan
'Ngeles' Saat Ditanya Ketertarikan Ikut Pilkada Jakarta, Heru Budi: Saya Tertarik Ngambil Telur Bagus

"Ngeles" Saat Ditanya Ketertarikan Ikut Pilkada Jakarta, Heru Budi: Saya Tertarik Ngambil Telur Bagus

Megapolitan
Ulah Meresahkan Wanita di Depok, Mengaku Malaikat lalu Paksa Warga Beri Uang Sambil Marah-marah

Ulah Meresahkan Wanita di Depok, Mengaku Malaikat lalu Paksa Warga Beri Uang Sambil Marah-marah

Megapolitan
Anies Baswedan Siap Ikut Pilkada Jakarta 2024, PKS Tunggu Keputusan DPP

Anies Baswedan Siap Ikut Pilkada Jakarta 2024, PKS Tunggu Keputusan DPP

Megapolitan
Polisi Akan Periksa Karyawan Toko Terkait Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2

Polisi Akan Periksa Karyawan Toko Terkait Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2

Megapolitan
Formula E Jakarta Ditunda Tahun Depan, Heru Budi: Nanti Tanya Gubernur yang Baru

Formula E Jakarta Ditunda Tahun Depan, Heru Budi: Nanti Tanya Gubernur yang Baru

Megapolitan
'Malaikat' Mampir 7 Kali ke Rumahnya, Warga: Dikasih Rp 50.000 Minta Rp 200.000, Enggak Puas

"Malaikat" Mampir 7 Kali ke Rumahnya, Warga: Dikasih Rp 50.000 Minta Rp 200.000, Enggak Puas

Megapolitan
Tiket Ancol Gratis Spesial HUT DKI Setelah Pukul 17.00 WIB, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tiket Ancol Gratis Spesial HUT DKI Setelah Pukul 17.00 WIB, Ini Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Dudung Abdurachman Tegaskan Tak Maju Pilkada Jakarta 2024

Dudung Abdurachman Tegaskan Tak Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Polisi Usut Dugaan Sekuriti dan Karyawan Terlibat Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Polisi Usut Dugaan Sekuriti dan Karyawan Terlibat Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Megapolitan
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Judi Online, Fahira Idris Berikan Beberapa Catatan

Pemerintah Segera Bentuk Satgas Judi Online, Fahira Idris Berikan Beberapa Catatan

Megapolitan
Aset Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Heru Budi: Kami Tangkap Pelakunya

Aset Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Heru Budi: Kami Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Anies Mau Kembalikan Jakarta ke Relnya, Gerindra: Dulu Gubernurnya Siapa?

Anies Mau Kembalikan Jakarta ke Relnya, Gerindra: Dulu Gubernurnya Siapa?

Megapolitan
Politikus Gerindra Sebut Ada yang 'Meriang' dan Buru-buru Deklarasi Usai Partainya Cek Ombak Pilkada Jakarta

Politikus Gerindra Sebut Ada yang "Meriang" dan Buru-buru Deklarasi Usai Partainya Cek Ombak Pilkada Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com