Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Dalih Mario Dandy Soal Amarahnya yang Picu Penganiayaan D secara Membabi Buta

Kompas.com - 02/08/2023, 09:40 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa Mario Dandy Satriyo (20) secara sebagai terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan D (17), Selasa (1/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Mario mengungkap hal-hal yang membuat dia terpancing amarah hingga berujung pada penganiayaan D pada 20 Februari 2023.

Adapun penganiayaan D disebut bermula dari amarah Mario Dandy setelah mendengar kekasihnya, anak AG, mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban.

Baca juga: Sesal Mario Dandy Usai Aniaya D, Tak Menyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu

Sederet rencana disusun Mario agar bisa menemui D dengan dalih ingin mengklarifikasi kebenaran perlakuan tak baik itu. Namun, gemuruh emosi yang meledak-ledak membuat Mario menganiaya D secara membabi buta.

Berniat panggil Brimob

Mario membenarkan bahwa dia pernah berniat memanggil Brigadir Mobil (Brimob) saat bertemu D di hari penganiayaan pada Februari lalu.

Hal itu ia sampaikan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan motif di balik niat Mario memanggil Brimob.

Mario mengungkapkan, saat itu dia kesal terhadap korban. Sebab, D tak kunjung keluar dari rumah temannya untuk bertemu Mario yang sudah menunggu di luar.

Baca juga: Pernah Diisukan Kabur Usai Isi Bensin Full Tank di SPBU Bintaro, Mario Dandy Bantah

"Karena apa sih susahnya turun. Itu di teras enak loh ngobrol di situ. Sudah tinggal turun doang langsung kami ngobrol doang. Paling 15 menit selesai. Enggak lama," ucap Mario.

Dapat laporan AG selingkuh

Mario mengaku kemarahannya semua berawal dari pesan yang dikirimkan mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda (19) soal perselingkuhan AG (15).

Jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya apakah Mario mengetahui adanya pelecehan terhadap AG pada 17 Januari atau setelah diberi tahu Amanda pada 30 Januari 2023.

"Amanda memang memberitahu kepada saya. Tapi, yang disampaikan Amanda bukan pelecehan, ya. Informasinya AG selingkuh," jawab Mario.

Baca juga: Kurang Kerjaan Saat Tunggu AG Facial, Mario Ajak Shane dan 2 Temannya Aniaya D

Adapun Mario mengetahui perselingkuhan yang dilakukan AG bertepatan saat dirinya bertemu dengan Amanda di sebuah kafe pada 17 Januari 2023.

Saat itu, Amanda diketahui tak hanya menceritakan soal perselingkuhan, tetapi turut memberitahu perihal hilangnya AG selama seharian penuh.

Mendengar itu, Mario kemudian mencoba menghubungi D, tetapi bukan karena mencurigainya. Ia hanya ingin meminta keterangan dari korban soal perkataan Amanda.

"Bukan D, saya berpikirnya di situ dia selingkuhnya sama pria bernama Nefan ini, yang sebelum D," ungkap Mario.

Baca juga: Hajar D Membabi-buta, Mario Dandy Mengaku Terbayang Wajah AG Sedang Dilecehkan

Terbayang peristiwa pelecehan

Mario mengatakan isi pikirannya sesaat sebelum menganiaya D adalah terbayang wajah AG yang tengah dilecehkan D pada 17 Januari 2023.

Hal itu yang membuat Mario bersikeras ingin menemui D di rumah temannya di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia ingin mengonfirmasi soal pelecehan oleh D terhadap AG.

"Pembicaraannya (saat Mario bertemu D), saya mulanya tanya itu kejadiannya gimana sih, kejadian tanggal 17 Januari. D lalu menjawab, 'Ya itu ceritanya (sambil mengakui)'," ungkap Mario.

Mendengar itu, terdakwa lantas terbayang wajah AG ketika dilecehkan. Amarah yang mulai bergemuruh membuat Mario akhirnya menyuruh D untuk push up dan melakukan sikap tobat.

Baca juga: Dapat Laporan AG Selingkuh, Mario Dandy Mengaku Awalnya Tak Curigai D

"Yang kepala di bawah (sikap tobat) sudah kesal saya, ngebayangin dia narik-narik tangannya (AG), mohon-mohonnya, brengsek gitu saya mikirnya," beber Mario.

Duduk perkara

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Baca juga: Soal Restitusi Mario Dandy, Ahli Sebut Nominal Terlalu Fantastis Biasanya Tak Dikabulkan Hakim

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

(Penulis : Dzaky Nurcahyo | Editor : Nursita Sari, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com