Petugas Bea Cukai Heru mengatakan, jawaban FIK berbelit-belit ketiga diinterogasi usai ditangkap.
“Kami tanya tujuannya ke Indonesia apa? Yang bersangkutan mengatakan ke Indonesia mau berbelanja. Kami bertanya berbelanja apa, dia bingung, jawab ‘enggak tahu’” kata Heru.
Pernah ditahan di Thailand
Adapun FIK seorang residivis. Dia pernah ditangkap di Thailand atas kepemilikan kokain sebesar dua kilogram pada tahun 2018.
“Ditangkap di Bandara Internasional Suvarnabhumi. Di Thailand itu (dipenjara) tiga tahun karena dikenakan (pasal sebagai) kurir, bukan pengedar,” kata Komarudin.
Atas perbuatannya, polisi menjerat FIK dengan pasal 113 ayat 2 sub pasal 115 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati.
"Mengingat mendatangkan narkoba lintas negara atau impor," sambung dia.
Baca juga: WN Kenya yang Selundupkan Sabu 5,1 Kg Lewat Bandara Soekarno-Hatta Terancam Hukuman Mati
Komarudin mengatakan, statusnya sebagai residivis berpotensi memperberat hukumannya. Terlebih kasusnya sama-sama peredaran narkoba antar negara.
“Dari pasal 113 saja ancaman hukumannya mati. Apalagi dia sebelumnya pernah ditahan di Thailand,” tutup Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.