JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Kenya berinisial FIK (29) ditangkap atas penyelundupan sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ia tiba di Indonesia pada 23 Juli 2023 pukul 21.30 WIB dan berpura-pura tak membawa koper.
Padahal, sebelumnya, dia melakukan check-in bagasi di Bandara Internasional Nnamdi Azikiwe, Abuja, Nigeria pada 22 Juli untuk penerbangan pukul 19.00 waktu setempat.
"Begitu sampai di Indonesia, barang (koper) ini dibiarkan berputar (di konveyor bagasi). FIK ini sudah kami pantau di bandara, ternyata yang bersangkutan berpura-pura tak punya bagasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Selasa (1/8/2023).
Gunakan modus baru
Modus koper yang ditinggal ini disebut sebagai baru. Nantinya, koper itu akan dibiarkan masuk ke sistem barang yang tertinggal (lost and found) untuk diambil oleh kurir.
"Jadi sistem putus. Pada saat check-in dia memasukkan barang, dan ketika sampai ditinggal," lanjut Komarudin.
Baca juga: WN Kenya Manfaatkan Sistem Lost and Found Bandara Soekarno-Hatta untuk Selundupkan Sabu
Saat koper digeledah, ditemukan sabu seberat 5.102,6 gram atau sekitar 5,1 kilogram yang dilapisi karbon dan sejumlah pakaian di bagian bawah koper.
"Kami amankan tiga bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika dengan berat total 5.102,6 gram yang dimasukkan ke dalam koper," tutur dia.
Terungkap berkat informan polisi
Komarudin menambahkan, jajarannya telah menerima informasi akan ada kiriman barang dari Abuja, Nigeria.
“Dengan ciri-ciri orang seperti ini, pakai baju seperti ini. Setelah tim berkoordinasi dengan bandara dan bea cukai, kami memantau,” ujar Komarudin.
Kepada kepolisian, FIK yang tengah hamil 7 bulan itu sempat berdalih hendak datang ke Indonesia untuk berlibur.
Namun, polisi langsung menemukan kejanggalan karena dia telah memiliki tiket pulang yang terjadwal dua hari sejak kedatangannya.
“Yang meyakinkan penyidik bahwa itu orangnya, ternyata dia sudah punya tiket kembali tanggal 25 Juli. Jadi tujuannya memang bukan untuk berlibur. Disampaikan kepada kami berlibur, holiday. Kalau kepada Bea Cukai berbelanja,” imbuh Komarudin.
Baca juga: WN Kenya yang Selundupkan Sabu 5,1 ke Indonesia Sedang Hamil Tujuh Bulan
Petugas Bea Cukai Heru mengatakan, jawaban FIK berbelit-belit ketiga diinterogasi usai ditangkap.
“Kami tanya tujuannya ke Indonesia apa? Yang bersangkutan mengatakan ke Indonesia mau berbelanja. Kami bertanya berbelanja apa, dia bingung, jawab ‘enggak tahu’” kata Heru.
Pernah ditahan di Thailand
Adapun FIK seorang residivis. Dia pernah ditangkap di Thailand atas kepemilikan kokain sebesar dua kilogram pada tahun 2018.
“Ditangkap di Bandara Internasional Suvarnabhumi. Di Thailand itu (dipenjara) tiga tahun karena dikenakan (pasal sebagai) kurir, bukan pengedar,” kata Komarudin.
Atas perbuatannya, polisi menjerat FIK dengan pasal 113 ayat 2 sub pasal 115 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati.
"Mengingat mendatangkan narkoba lintas negara atau impor," sambung dia.
Baca juga: WN Kenya yang Selundupkan Sabu 5,1 Kg Lewat Bandara Soekarno-Hatta Terancam Hukuman Mati
Komarudin mengatakan, statusnya sebagai residivis berpotensi memperberat hukumannya. Terlebih kasusnya sama-sama peredaran narkoba antar negara.
“Dari pasal 113 saja ancaman hukumannya mati. Apalagi dia sebelumnya pernah ditahan di Thailand,” tutup Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.