Sultan juga tak bisa lagi bernapas melalui hidung dan mulut. Ia harus menggunakan alat bantu pernapasan yang dipasang dari leher.
Sultan juga hanya bisa mengonsumsi cairan. Akibatnya, berat badannya terus menyusut.
Saat ini, Sultan dirawat inap di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Penanganan saat ini berfokus pada meningkatkan berat badannya.
Baca juga: Bali Tower Klaim Tidak Lalai, Ayah Sultan: Keluarkan Saja Rekaman CCTV
Sebelumnya, kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra Maqdir Ismail menjelaskan, perusahaan itu awalnya menemui pihak keluarga Sultan setelah mengetahui kabel optik perusahaannya mengakibatkan kecelakaan.
Saat itu, pihak keluarga Sultan meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai biaya ganti rugi dan pengobatan.
"Justru yang awalnya meminta uang itu adalah pihak keluarga. Jadi bukan Bali Tower yang langsung menawarkan dana. Mereka meminta Bali Tower untuk pengobatan," ujar dia, Kamis (3/8/2023).
Namun, perusahaan tak mengabulkan permintaan itu. Sebab, perusahaan meyakini kecelakaan yang dialami Sultan bukan disebabkan kelalaian perusahaan.
Bali Tower kemudian menawarkan uang bantuan kemanusiaan Rp 2 miliar. Pemberian ini dianggap bentuk kepedulian Bali Tower kepada Sultan.
Baca juga: Keluarga Sultan Bantah Minta Rp 10 Miliar dan Pengobatan di Paris ke Bali Tower
"Rp 2 miliar itu bantuan kemanusiaan akibat terjadinya kecelakaan ini," ucap Maqdir.
Bersamaan dengan itu, PT Bali Towerindo Sentra meminta pihak keluarga Sultan memberikan rincian biaya pengobatan dan uang perawatan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
Maqdir mengeklaim pihak keluarga enggan merincikan biaya yang mereka keluarkan untuk pengobatan dan perawatan Sultan.
Dalam pertemuan selanjutnya, lanjut Maqdir, pihak keluarga justru menyampaikan permintaan yang berbeda.
Mereka meminta perusahaan agar memberikan uang kompensasi hingga Rp 10 miliar.
"Mereka juga meminta jaminan biaya pengobatan sampai sembuh total dengan melakukan pengobatan di Paris, serta ganti kerugian materiil dan immateriil hingga Rp 10 miliar," kata Maqdir.
Akibatnya, belum ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan keluarga Sultan sampai saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.