JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tanjung Priok menangkap seorang berinisial RRP (26) di Samudra II, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (6/8/2023).
RRP ditangkap saat hendak melancarkan aksi begal alias pencurian disertai kekerasan di wilayah Tanjung Priok.
"Benar, kami mengamankan seorang pelaku percobaan pencurian," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra saat dikonfirmasi pada Senin (7/8/2023).
Baca juga: Tukang Tambal Ban Curigai Begal Sebagai Penebar Ranjau Paku di Jalan Pemuda
Alex menyampaikan, mulanya tim Piket Polsek Tanjung Priok tengah melaksanakan observasi wilayah sekitar pukul 05.00 WIB.
Tetapi, seketika mereka mendengar salah satu warga yang teriak minta tolong.
"Mendengar adanya korban yang sedang bawa motor teriak jambret," ucap Apex.
Kemudian, petugas Polsek Tanjung Priok mengejar pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung tancap gas dengan kencang.
Tapi, usahanya sia-sia karena berhasil ditangkap di Jalan Samudra II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Pelaku dan barang bukti diamankan lalu dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut," tutur Alex.
Baca juga: Komplotan Begal di Bekasi Beraksi karena Terdesak Ekonomi
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3576 UTP dan sebilah celurit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.