RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, ST telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh RI, warganya yang menjadi korban pelecehan seksual.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mas," ujar Gidion saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (10/8/2023).
Pasca penetapan tersangka itu, Steven Gono mengungkapkan bahwa kliennya telah melayangkan surat kepada pihak Kelurahan Pluit sebanyak dua kali.
Melalui surat itu, RI meminta agar ST dinonaktifkan sebagai Ketua RW karena sudah berstatus tersangka. Namun, hal ini tidak kunjung direspons pihak Kelurahan Pluit.
"Isi suratnya permintaan untuk dinonaktifkan karena sudah melanggar Pergub. Iya (sejauh ini belum ada tanggapan), kelurahan terkesan mengulur waktu dan melindungi pihak RW," ucap Steven.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.