JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan, kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Kami melakukan upaya untuk diberikan disinsentif untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi berdasarkan Pergub 66 Tahun 2020. Sudah disiapkan bahwa saat ini sudah ada 11 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui UP Perparkiran," kata Syafrin dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, KLHK Serahkan Opsi WFH ke Perusahaan Masing-masing
Syafrin berkata, kebijakan itu diberlakukan di 11 lokasi parkir dengan tiga kategori yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
"Pertama untuk kategori parkir plataran, sebagai contoh di lokasi IRTI, di sana normalnya adalah sebesar Rp 4.000 per jam, maka diterapkan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata dia.
Kategori kedua, lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola oleh Dishub melalui UP Perparkiran. Contohnya tempat parkir di Menteng dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Maka di gedung parkir tersebut untuk tarif parkir normalnya adalah Rp 4.000, maka tarif tertinggi diterapkan Rp 10.000 per jam bagi yang tidak lulus uji emisi," tutur Syafrin.
Baca juga: Musim Kemarau Jadi Salah Satu Faktor Buruknya Kualitas Udara Jakarta
Sementara itu, yang ketiga adalah kategori parkir di park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum.
"Ketiga adalah kategori parkir lokasi-lokasi park and ride di mana kita ketahui park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum massal, bagian parkir normalnya adalah berbayar Rp 5.000 per hari, tetapi begitu kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi, maka kendaraan tersebut akan dikenakan tarif tarif progresif menjadi Rp 5.000 per jam," jelas Syafrin.
Kebijakan ini diharapkan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk melakukan perawatan secara berkala terhadap kendaraannya.
"Sehingga emisi yang dihasilkan tidak melampaui ambang batas yang ditentukan," ujar Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.