Pelaporan RI ke lurah Pluit pada 26 Juli dan 3 Agustus 2023, soal dugaan pelecehan yang dialami itu tidak direspons.
Menurut Steven, laporan baru direspons lurah Pluit setelah RI bercerita ke para awak media hingga muncul pemberitaan.
"Pada 8 Agustus kami cerita ke media, lalu 9 Agustus ditegur pak camat, baru dari pihak kelurahan merespons. Tapi meresponsnya pun tidak dinonaktifkan (ketua RW)," kata Steven.
"Pihak kelurahan meminta untuk adanya musyawarah RW dan harus forum. Kalau tidak ada itu, ya tidak berhasil (pencopotan)," kata Steven.
Baca juga: Akui Goda Warganya Bernada Seksual, Ketua RW di Pluit Sebut hanya Candaan
Sementara itu, RI meminta Heru Budi menemui Lurah Pluit dan memberikan instruksi agar mencopot Ketua RW 06 Pluit, ST.
"Karena kita sudah lapor ke lurah, ke camat tidak ada tindakan (untuk copot RW). Mau tidak mau saya langsung ke Balai Kota ini," ujar RI.
RI mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan Pemprov DKI terhadap Ketua RW melalui lurah atau camat sangat dibutuhkan agar kasus dugaan pelecehan tak kembali terjadi.
"Karena ini biar tidak kejadian yang sama ke depannya. Harapannya ini wilayah lingkungan kalau bisa kita tuh mendapat sosok pemimpin lingkungan yang benar-benar beretika," ucap RI.
"Kalau etika dan ucapan kotor seperti itu gimana bisa mengayomi warga," sambungnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Ketua RW di Pluit Merasa Dijebak
Adapun kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 WIB.
Dalam perbincangan mereka, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual.
RI mengaku bahwa ia sudah mengalihkan pembicaraan, tetapi Ketua RW kembali membahasnya.
Kepada kuasa hukumnya, RI mengaku bahwa mengalami pelecehan bukan hanya sekali. Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ketua RW di Pluit yang Lecehkan Warganya Tak Ditahan
Berbekal rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.
RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kini, ST ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh RI. Namun, penetapan RI baru dilakukan beberapa minggu terakhir sejak dilaporkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.