JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy Sihombing blak-blakan mengatakan bahwa kliennya tidak mampu membayar biaya restitusi Rp 120 miliar sebagai pertanggungjawaban atas penganiayaan terhadap D (17).
Sebagai informasi, biaya restitusi ini harus ditanggung bertiga, yakni oleh terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas, dan terpidana AG.
"Tadi ada dalam kata-kata jaksa penuntut umum (JPU) bahwa yang tidak mampu atau tidak mau (membayar restitusi). Terus terang, klien kami bukan tidak mau, (tetapi) tidak mampu. Jadi, itu juga tidak tepat restitusi dibebankan kepada klien kami," jelas Happy seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Happy juga mengatakan, kliennya tidak mampu membayar biaya restitusi meski memiliki nominal lebih kecil.
Sebab, berdasarkan catatan dan fakta-fakta sidang yang sudah berjalan, kata Happy, kliennya tidak terlibat langsung dalam penganiayaan.
Baca juga: Beda dengan Mario Dandy, Shane Lukas Hanya Dapat Hukuman Tambahan 6 Bulan jika Tak Bayar Restitusi
"Ya, tidak akan mampu, walau pun nilainya kecil. Karena tadi dikatakan sesuai peran. Kami juga sampai sekarang, kami berkeyakinan Shane Lukas itu tidak ikut serta melakukan penganiayaan, tidak serta merencanakan, tidak berkontribusi untuk bekerja sama dari awal," ucap Happy.
"Tadi yang di mana dalam analisis-analisis yuridis, yang disampaikan oleh JPU itu tidak sebagaimana dalam fakta-fakta yang kami catat, yang kami dengarkan bersama dari tim," tutur Happy melanjutkan.
Shane Lukas, yang merupakan rekan Mario Dandy, dituntut hukuman penjara selama lima tahun.
Baca juga: Jaksa: Hukuman Penjara Mario Dandy Bertambah 7 Tahun jika Tak Mampu Bayar Restitusi
Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana kepada D.
Menurut jaksa, Shane dan AG (15) terbukti ikut membantu terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) untuk menganiaya D.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.