Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Polusi Udara Segera Ditangani, Koalisi Masyarakat Gelar Aksi di Balai Kota DKI

Kompas.com - 16/08/2023, 12:06 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibu Kota) menggelar aksi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023) siang.

Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengatasi kualitas udara di Ibu Kota yang buruk.

Koordinator Aksi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Bagas Okta Pribakti meminta bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menyuarakan masalah tersebut.

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini: Terburuk Keempat di Dunia dan Masuk Kategori Tidak Sehat

"Kami memang nanti mau negosiasi untuk bertemu Pj Gubernur (untuk mendesak menangani polusi udara Ibu Kota)," ucap Bagas di depan Gedung Balai Kota DKI, Rabu.

"Setelah itu, nanti kami akan ke DPRD DKI juga (untuk menyuarakan hal yang sama)," lanjut dia.

Walhi merupakan salah satu organisasi yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota.

Berdasar pantauan Kompas.com, massa aksi membawa sejumlah poster yang menuntut penanganan kualitas udara di Ibu Kota.

Beberapa poster mencantumkan tulisan bernada sindiran, antara lain "Pemerintah yang abai putusan pengadilan, warga Jakarta yang jadi korban", "Kamu berhak hirup udara bersih", dan "Pulihkan udara Jakarta sekarang".

Untuk diketahui, maksud dari putusan pengadilan yang diabaikan Pemprov DKI adalah gugatan warga negara (citizen law suit/CLS) atas hak udara bersih.

Baca juga: Komunitas Bike to Work Tetap Bersepeda meski Kualitas Udara Jakarta Buruk

Kemenangan gugatan warga negara atas hak udara bersih itu bermula pada 4 Juli 2019.

Sebanyak 32 warga negara menggugugat sejumlah otoritas, termasuk Pemprov DKI, atas pelanggaran hak asasi manusia.

Dua tahun berselang, tepatnya 16 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Putusan itu menghukum tergugat IV, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara.

Atas putusan itu, Anies lantas tak mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com