JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibu Kota) menggelar aksi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023) siang.
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengatasi kualitas udara di Ibu Kota yang buruk.
Koordinator Aksi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Bagas Okta Pribakti meminta bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menyuarakan masalah tersebut.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini: Terburuk Keempat di Dunia dan Masuk Kategori Tidak Sehat
"Kami memang nanti mau negosiasi untuk bertemu Pj Gubernur (untuk mendesak menangani polusi udara Ibu Kota)," ucap Bagas di depan Gedung Balai Kota DKI, Rabu.
"Setelah itu, nanti kami akan ke DPRD DKI juga (untuk menyuarakan hal yang sama)," lanjut dia.
Walhi merupakan salah satu organisasi yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota.
Berdasar pantauan Kompas.com, massa aksi membawa sejumlah poster yang menuntut penanganan kualitas udara di Ibu Kota.
Beberapa poster mencantumkan tulisan bernada sindiran, antara lain "Pemerintah yang abai putusan pengadilan, warga Jakarta yang jadi korban", "Kamu berhak hirup udara bersih", dan "Pulihkan udara Jakarta sekarang".
Untuk diketahui, maksud dari putusan pengadilan yang diabaikan Pemprov DKI adalah gugatan warga negara (citizen law suit/CLS) atas hak udara bersih.
Baca juga: Komunitas Bike to Work Tetap Bersepeda meski Kualitas Udara Jakarta Buruk
Kemenangan gugatan warga negara atas hak udara bersih itu bermula pada 4 Juli 2019.
Sebanyak 32 warga negara menggugugat sejumlah otoritas, termasuk Pemprov DKI, atas pelanggaran hak asasi manusia.
Dua tahun berselang, tepatnya 16 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Putusan itu menghukum tergugat IV, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara.
Atas putusan itu, Anies lantas tak mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.