Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek yang Cabuli Balita di Mushala Cibubur Mengaku Pedofil

Kompas.com - 16/08/2023, 16:32 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - BM (66), pelaku pencabulan kepada balita di mushola kawasan Cibubur, Jakarta Timur, mengakui ia adalah seorang pedofil.

BM mencabuli seorang bocah berinisial HNF (4) di sebuah mushala kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (12/8/2023) dan Minggu (13/8/2023).

"Pelaku motifnya, dia ada rasa suka dengan anak-anak. Rasa 'syur' terhadap anak-anak," ungkap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini ketika dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Seorang Kakek di Cibubur Tega Cabuli Bocah Berusia 4 Tahun di Mushala

BM mengaku, ia sudah beristri dan beranak. Bahkan, ia memiliki cucu.

Akan tetapi, ia tetap memiliki hasrat seksual kepada anak-anak. BM pun mengaku tidak mengetahui alasannya bisa memiliki hasrat terhadap anak-anak.

"Jadi memang entah apa, menurut pengakuan tersangka, entah apa yang menghantuinya pada saat itu, saat dia melakukan itu (pelecehan seksual)," tutur Sri.

Imbas hasrat seksual yang tak terbendung, ia tega mencabuli HNF usai melaksanakan shalat dzuhur.

Baca juga: Berperilaku Aneh, Kakek yang Cabuli Bocah di Mushala Cibubur Disebut Suka Telanjang di Balkon

Pada Sabtu dan Minggu, HNF sedang bermain bersama temannya, G, di mushala perumahannya.

Pada waktu yang bersamaan, BM menuntaskan ibadahnya. 

Berdasarkan pengakuan BM, ia pun tanpa ragu melakukan perbuatan tak senonoh pada korban di tempat ibadah itu.

Meski telah beraksi sejak Sabtu, orangtua HNF baru melapor pada Senin malam karena korban baru mengadu.

"Korban menceritakan dengan polosnya ke ibunya, 'Tadi aku dijigongin'. Jadi dia dicium oleh pelaku. Ditanya ibunya berapa kali, dijawab dua kali," terang Sri.

Baca juga: Kronologi Kakek Cabuli Balita di Mushala Cibubur Usai Shalat

Lantaran merasa penasaran, sang ibu langsung meminta rekaman CCTV mushala. Dari situlah ia mengetahui aksi pencabulan BM terhadap HNF.

Keluarga korban langsung melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Laporan terbit pada Senin (14/8/2023) pukul 00.10 WIB, dan BM ditangkap pukul 01.00 WIB.

"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan kami tahan sejak 14 Agustus. Pelaku dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 tentang Tindak Pidana Pencabulan. Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," pungkas Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com