JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat mulai menyelidiki laporan terkait konten tak senonoh yang dibuat oleh selebgram Oklin Fia.
Pada Rabu (16/8/2023) hari ini, polisi memanggil pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pelapor bernama Gurun Arisastra memenuhi panggilan polisi pukul 13.00 WIB.
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) itu masih menjalani pemeriksaan hingga sore hari.
“Saya sedang pemeriksaan (di) Polres Jakpus,” kata Gurun saat dihubungi Kompas.com, Rabu sore.
Baca juga: Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi akibat Konten Jilat Es Krim
Secara terpisah, Kanit Krimsus Iptu Diaz Yudistira sekaligus penyidik kasus ini mengatakan, akan memperdalam informasi melalui Gurun selaku pelapor.
“Kami perdalam dulu perihal kronologi dari pelapor. Yang pasti, kami akan fokuskan kepada objek perkara konten yang dilaporkan,” ujar Diaz.
Diaz mengatakan, pihaknya juga akan mencari saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan setelah memeriksa pelapor.
Polisi juga berencana untuk memanggil ahli ITE dan ahli Pidana.
“Setelah keterangan dari pelapor, mungkin kami akan coba cari saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan. Salah satunya ahli ITE dan ahli pidana akan kami mintakan pendapat,” tutur dia.
Baca juga: Selidiki Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia, Polisi Minta Pendapat Ahli ITE dan Pidana
Gurun melaporkan Oklin Fia pada Senin (14/8/2023).
Pelapor menilai selebgram itu telah melanggar kesusilaan dan melakukan penodaan agama karena membuat konten tak senonoh sambil mengenakan jilbab.
“Dia buat konten di medsos memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan,” kata Gurun.
“Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab ini merupakan identitas agama Islam,” lanjut dia.
Gurun melaporkan Oklin atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Laporan itu teregister dengan nomor laporan (LP) LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.