JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tidak mewajibkan penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi perusahaan swasta.
Hal ini berbeda dengan sebagian pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan WFH jelang KTT ASEAN selama tiga bulan dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Alasannya, kata Heru, perusahaan swasta sebaiknya menerapkan kebijakan masing-masing.
“Sudah dewasa, atur masing-masing,” kata Heru saat diwawancarai di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
Baca juga: Kantor Pemprov DKI di Dekat Venue KTT ASEAN Terapkan WFH 75 Persen
Perusahaan swasta diberi kewenangan untuk mengatur kebijakan sendiri agar tetap bisa berjalan dengan baik.
“Mereka kan berbisnis. Perusahaannya supaya maju juga harus kami perhatikan,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Heru Budi diminta untuk mencari solusi lain mengurai kemacetan Ibu Kota selain menerapkan WFH bagi karyawan swasta saat KTT ASEAN berlangsung.
Sebab, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, langkah tersebut untuk mengantisipasi agar perusahaan swasta tidak mengalami kerugian karena karyawan yang harus bekerja dari rumah.
Baca juga: WFH Saat KTT ASEAN, Heru Budi Diminta Beri Kompensasi Perusahaan Swasta
"Harus ada solusi lain. Harus ada kompensasi itu untuk pelaku usahanya gitu. Kalau tidak, ya pelaku usaha pada teriak, walaupun sehari tetap rugi," ucap Trubus saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Menurut Trubus, para karyawan swasta dalam waktu dekat ini, terhitung pada awal Juni 2023 juga akan mendapatkan libur nasional yang cukup panjang.
"Kita nih banyak libur, kasihan (perusahaan) swastanya kan. Meski itu kaitannya tidak ada dengan KTT ASEAN," ujar dia.
Untuk diketahui, ASEAN Foreign Ministers' Meeting (AMM)/Post Ministerial Meetings (PMC) berlangsung pada 8-14 Juli 2023, sedangkan KTT ASEAN Plus atau ASEAN+3 Summit dilaksanakan pada 5-7 September 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.