Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ahmad Jayadi
Pranata Humas Ahli Muda Kementerian PUPR

Menamatkan pendidikan strata satu Program Studi Ilmu Perpustakaan di Universitas Indonesia yang dilanjutkan dengan Magister Studi Pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB). Pernah berprofesi sebagai wartawan, sebelum menjadi Pranata Humas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kabel Semrawut, Pengendara Tersangkut, Proyek SJUT Harus Dikebut

Kompas.com - 21/08/2023, 16:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SJUT tersebut dinyatakan Pemprov DKI bakal mengakhiri proyek 'gali lubang tutup lubang' yang dulu sering terjadi hanya gara-gara ingin membenahi kabel optik.

Kini, aspal tak perlu digali-gali lagi dan kemacetan bisa dihindari, karena instalasi kabel optik dan kabel utilitas bisa diakses dengan cara membuka lubang manhole di SJUT tanpa perlu menggali.

Namun kenyataannya hingga saat ini kabel-kabel semrawut dan proyek 'gali lubang tutup lubang' masih terjadi, khususnya di DKI Jakarta.

Sejumlah pengendara menjadi korban dari kabel-kabel yang menjuntai di jalan raya. Pengendara juga jadi korban proyek gali lubang tutup lubang setelah terpersorok ke dalam lubang.

Padahal proyek abadi gali tutup lubang seperti itu tidak pantas dipertahankan. Seharusnya ada inovasi yang lebih efektif meskipun harus memakan biaya dan perencanaan yang lebih besar.

Ketika ada pekerjaan galian seperti di atas, maka efek dominonya adalah kemacetan lalu lintas.

Kementerian PUPR bersama The International Society for Trenchless Technology (ISTT), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), dan Westrade Group United Kingdom LTd pernah memperkenalkan inovasi teknologi terkait proyek pekerjaan pembangunan bawah tanah, yakni teknologi Trenchless untuk membantu percepatan proyek SJUT.

Salah satu cara penerapan Trenchless adalah dengan menggunakan alat Horizontal Directional Drill (HDD). Dengan HDD, proyek konstruksi bawah tanah di daerah perkotaan tak perlu lagi mengungsikan penduduk atau membebaskan lahan.

Trainer PT Vermeer Indonesia sebagai salah satu perusahaan penyedia alat berat HDD Robert Sinaga dalam pameran Trenchless Asia 2019 lalu mengatakan, teknologi HDD hanya memakan waktu pengerjaan 50 persen dari total waktu pengerjaan menggunakan teknologi open trench atau galian.

Melansir pemberitaan pada April 2023 lalu, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang bergerak di bidang ICT (Information and Communication Technologies) dan Telekomunikasi menyatakan, target pembangunan dan pengelolaan SJUT akan diselesaikan secara bertahap dari 2023 hingga kuartal I 2024.

Adapun jadwal rencana implementasi pembangunan SJUT sekitar 48 Km tahun 2023 terbagi menjadi tiga tahapan.

Tahap I periode Mei – Juli 2023 dengan panjang Jalur sekitar 10 Km di Jl. Iskandarsyah, Jl. Melawai Raya, Jl. Prapanca Raya, dan Jl. Pangeran Antasari.

Tahap II periode Agustus – Oktober 2023 dengan panjang jalur sekitar 21,5 Km di Jl. Pangeran Antasari (lanjutan), Jl.Warung Buncit, Jl. Warung Jati Barat, Jl. TB. Simatupang, dan Jl. Fatmawati Raya.

Tahap III periode November – Januari 2024 dengan panjang jalur sekitar 16,5 Km di Jl. Fatmawati Raya (lanjutan), Jl. Panglima Polim Jl. KH Abdullah Syafei, Jl. Tebet Raya, dan Jl. Casablanca.

Semoga dengan selesainya target SJUT nantinya dan dapat diikuti kota-kota lain, akan mempercantik pemandangan kota sekaligus memberikan rasa aman bagi pengendara.

Selain itu, SJUT juga diharapkan dapat mengakhiri proyek 'gali lubang tutup lubang' yang dulu sering terjadi sehingga kondisi jalan semakin mulus dan baik untuk dilalui pengendara dan pejalan kaki.

Memang secara normatif sebagai warga negara, pengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak.

Dalam hal ini pemborong (swasta/BUMN) dan pemerintah kota harus bertanggung jawab seperti aturan Pasal 24 ayat 1 UU No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com