KABEL kusut antartiang-tiang di pinggir jalan sudah jadi pemandangan biasa di hampir seluruh wilayah perkotaan Indonesia.
Selain merusak pemandangan, instalasi kabel yang kurang teratur baru-baru ini menelan banyak korban pengendara yang tersangkut.
Bahkan ada korban tewas, yakni seorang pengemudi ojek online bernama Vadim (38) akibat kabel melintang di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (28/7) malam.
Sebelumnya, seorang nahasiswa Universitas Brawijaya, Malang bernama Sultan Rif'at Alfatih (20) juga menjadi korban kabel menjuntai dan melintang di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Akibatnya, kurang lebih tujuh bulan lamanya, korban hanya bisa makan dan minum melalui selang di hidungnya.
Kecelakaan akibat kabel menjuntai atau melintang juga terjadi di Ring Road Jombor, Kapanewon Mlati, Sleman pada Senin (7 /8/2023), yang mengakibatkan tiga pemotor menjadi korban.
Sebetulnya permasalahan kabel semrawut, khususnya di DKI Jakarta sudah pernah diupayakan solusinya sejak 2014, seperti diberitakan sejumlah media.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI pada saat itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku telah menginstruksikan PT Jakarta Propertindo (BUMD DKI) untuk membangun jalur khusus utilitas di bawah tanah atau ducting.
Namun masalah ini bukan tanpa kendala. Ahok mengungkapkan, yang menjadi kendala adalah tidak tersedianya peta infrastruktur utilitas di bawah tanah, yang seharusnya menjadi tugas Dinas Tata Ruang DKI. Tanpa peta ini akan mempersulit pengkajian untuk membangun ducting.
Wacana penertiban kabel-kabel tersebut berlanjut pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemprov DKI Jakarta seperti diberitakan di sejumlah media pada September 2022, menyebutkan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di 32 ruas jalan.
Pengerjaan terbagi pada 22 ruas jalan di wilayah Jakarta Selatan dan 10 ruas jalan di wilayah Jakarta Timur.
Adapun, titik SJUT yang telah terbangun dan selesai 100 persen, yaitu di tujuh ruas jalan sepanjang 20 kilometer pada wilayah Jakarta Selatan yang dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo.
Rinciannya, yakni Jl. Mampang Prapatan, Jl. Kapten Tendean, Jl. Senopati, Jl. Suryo, Jl. Cikajang, Jl. Wolter Monginsidi, dan Jl. Gunawarman.
Pembangunan SJUT dilakukan melalui penugasan kepada BUMD berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 645 Tahun 2021 tentang penunjukan lokasi penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.