Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Tolak Keinginan Pemprov DKI Utang Rp 1 Triliun untuk Kelola Sampah

Kompas.com - 21/08/2023, 18:26 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak utang demi pembangunan tempat pengelolaan sampah menjadi energi atau Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara.

Menurut Prasetyo permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dikhawatirkan menambah beban keuangan daerah dan dapat mengorbankan kepentingan masyarakat Jakarta.

"Jangan sampai ini (pinjaman) membebankan keuangan pemerintah daerah (Pemda) dan mengorbankan masyarakat," ujar Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Senin (21/8/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Belum Tambah Kapasitas Produksi RDF, Masih 700 Ton Per Hari

Menurut Prasetyo, hampir seluruh pimpinan dari Fraksi dan Komisi di DPRD DKI tak menyetujui permohonan pinjaman daerah yang dimaksud.

Prasetyo meminta Sekretaris Dareah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono selaku Ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk kembali mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF Plant.

Pengkajian itu, kata Prasetyo, dengan menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024.

"(Anggaran) yang tidak prioritas dalam APBD disisir dulu," kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan, ia mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan sampah Jakarta, terlebih saat ini telah masuk dalam kategori darurat.

Sebab, kata Prasrtyo, sejauh ini volume sampah di TPST Bantargebang, Bekasi sudah melebihi kapasitas penampungannya yang hanya seluas 21.879.000 meter persegi.

“Bantargebang ini tinggal tunggu meledaknya aja bos. Ini sudah stadium empat ini, bisa jadi stadium enam,” ucap Prasetyo.

Baca juga: Dukung Pemprov DKI Bangun RDF Plant, DPRD: Jika Sukses, Bikin di Lokasi Lain

Untuk diketahui, permohonan pinjaman oleh Pemprov sesuai surat Gubernur DKI Jakarta ditunjukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dengan nomor 435/UD.02.03.

Dalam surat itu, Pemprov DKI berencana akan melakukan permohonan pinjaman darah ke BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 1 triliun.

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 208 tentang Pinjaman Daerah, bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com