JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, sanksi tilang atas pelanggaran aturan uji emisi kendaraan bakal diuji coba pada 25 Agustus 2023.
Penerapan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama Dinas LH DKI Jakarta dengan jajaran Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kami sudah berkoordinasi dua kali insya Allah kami sepakati tanggal 25 Agustus akan ada uji coba untuk tilang uji emisi," ujar Asep saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk Gedung Pemprov DKI
Asep berharap, sanksi tilang tersebut dapat diterapkan secara efektif mulai 1 September 2023.
Tilang akan dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) dari unsur pemerintah daerah, dan TNI-Polri, dengan anggota sekitar 125 orang.
"Diharapkan per September sampai Oktober, November itu akan ada tilang uji emisi yang akan kami lakukan bersama Dishub, POM TNI, kemudian dari Polda Metro Jaya," kata Asep.
Menurut Asep, sanksi tilang mengenai pelanggaran uji emisi kendaraan ini sebetulnya sempat direncanakan diterapkan bersama kepolisian pada 2021.
Namun, penerapan sanksi tilang sebagai bagian dari penanganan polusi udara itu tertunda, dan baru dibahas serta dipersiapkan lagi pada tahun ini.
"Memang waktu itu kami akui bahwa kesiapan kami tuk pelaksanaan uji emisi itu juga belum sebaik saat ini," kata Asep.
Baca juga: Udara di Jakarta Tidak Sehat, Heru Budi Akan Ketatkan Uji Emisi Kendaraan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem Nova Harivan Paloh mempertanyakan kinerja Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Asep Kuswanto soal penanganan polusi di Jakarta.
Salah satu yang dipertanyakan soal ketegasan dan penegakan aturan terhadap aksi yang menimbulkan polusi udara.
"Masih banyak warga yang bakar sampah. Tegur malah dimarahi," kata Nova dalam rapat kerja bersama Dinas LH di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa.
Selain itu, Nova juga mempertanyakan langkah Dinas LH menangani kawasan industri yang menggunakan bahan bakar batu bara sehingga memicu polusi.
"Abu batu bara di Marunda ini seperti apa? Lalu, sanksi seperti apa?" kata Nova.
"Ketiga, emisi kendaraan, tapi kenapa baru sekarang digembar-gembor bahwa kita ada perda dan pergub," sambung dia.
Baca juga: Ingat, Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Bayar Parkir Lebih Mahal di Jakarta