JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir truk berinisial M (32) dan kernetnya, W (35), dikeroyok oleh lima orang tukang palak di Lampu Merah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (17/8/2023) malam.
Kejadian itu membuat M mendapatkan luka robek di bagian punggung dan tangan, sedangkan W mengalami luka memar.
M yang bekerja sebagai sopir hendak mengantar besi pagar ke daerah Bekasi bersama W.
Baca juga: Marah Tak Diberi “Uang Rokok”, 5 Pria Aniaya Sopir dan Kernet di Tomang
Setibanya di lampu merah Tomang seusai keluar dari tol, salah satu pelaku berinisial S (16) memberhentikan kendaraan mereka.
“Korban sedang mengantre di lampu merah keluar Tol Tomang, tiba-tiba ada dua orang pelaku yang menghampiri dengan modus meminta sejumlah uang untuk merokok,” kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono kepada awak media di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (21/8/2023).
Lantaran tidak mau memberi uang, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Lalu, tersangka lain berinisial B (23) merampas kartu e-toll yang berada di dasbor mobil.
“Karena korban tidak terima, mereka melakukan perlawanan,” lanjut Wibisono.
Setelah itu, B langsung memukul wajah korban. Tak terima, kedua korban turun dari mobil untuk menghampiri pelaku.
Saat korban melakukan perlawanan, teman-teman kedua pelaku, yaitu AR (21), TPY (29), dan FA (36) ikut menghampiri korban dan mengeroyok.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Sopir dan Kernetnya di Tomang, Mulanya Dimintai Uang Rokok
Bahkan, AR menusuk M dengan sebilah pisau badik hingga membuat punggung dan tangan korban robek.
“TPY menendang M, lalu tersangka FA melempar W dengan batu. Lalu, B memukul W menggunakan bambu hingga korban mengalami luka memar dan sesak di bagian dada,” tutur Wibisono.
Usai kejadian, kedua korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Duren. Keesokan harinya, polisi menangkap kelima pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan.
Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting bergagang plastik, sebilah golok bergagang kayu, dan sebuah ponsel Xiaomi.
“Memang tujuan awalnya adalah meminta sejumlah uang dan mengambil kartu e-toll. Namun, karena korban melakukan perlawanan, di sinilah terjadi penganiayaan dan pencurian (dengan) kekerasan tersebut,” ujar Wibisono.
Baca juga: Usai Bunuh Ibu Kandung, Pemuda di Depok Aniaya Ayahnya Pakai Golok
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.