Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Wine Nabidz yang Klaim Halal Dilaporkan Konsumen ke Polisi

Kompas.com - 24/08/2023, 10:29 WIB
Rizky Syahrial,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menerima laporan soal wine bermerek Nabidz yang diklaim halal namun ternyata mengandung alkohol. 

Pelapor atas nama Adi (37) dengan laporan Polisi Nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 Agustus 2023.

Kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmaja mengatakan, mereka melaporkan pelaku berinisial BY yang diketahui sebagai pembuat dan penjual wine berklaim halal itu.

"Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” ujar kuasa hukum Adi, Sumadi Atmaja, di Polda Metro Jaya Rabu (23/8/2023) malam.

Baca juga: Ramai soal Produk Wine Klaim Punya Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI dan Kemenag

Sumadi mengatakan, awalnya Adi membeli 12 botol wine dengan klaim halal ini via toko daring.

Kemudian, terlapor menjual per botolnya seharga Rp 250.000.

Selanjutnya, Adi langsung berkomunikasi dengan penjual guna memastikan status halal produk itu.

"Kami menanyakan 'bro ini gimana? winenya halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman'," ucap Sumadi.

Adi mengaku merasa yakin, sebab wine ini terdaftar sebagai produk halal di Kemenag.

Namun, Kemenag dan MUI telah mencabut sertifikasi halal produk Nabidz melalui komisi fatwa dengan cara uji lab.

Baca juga: Promosikan Situs Judi Online dengan Bayaran Rp 7 Juta, Selebgram Ditangkap Polisi

Hasilnya, produk red wine dengan merk Nabidz dinyatakan beralkohol.

"Klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol) dan itu jelas bukan barang halal ya," ujar Sumadi.

Dalam laporannya, Adi juga menyertakan tangkapan layar yang diketahui merupakan iming-iming BY karena produk wine Nabidz diklaim Halal.

Kemudian ia juga membawa bukti tangkapan layar yang mempromosikan produk red wine dengan merk Nabidz melalui sosial media dan e-commerce.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan produk Nabidz haram.

Adapun produk tersebut sempat viral beberapa waktu lalu karena disebut-sebut sebagai red wine yang telah bersertifikasi halal. Namun belakangan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.

Baca juga: Heboh Wine Halal, BPJPH Blokir Sertifikat Halal Jus Buah Anggur Merek Nabidz

Berdasarkan data di sistem Sihalal, produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH merupakan jus buah merk Nabidz.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh justru menegaskan, kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standard halal, berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI.

“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim," kata Niam dalam siaran pers dari website MUIDigital , Selasa (22/08/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com