Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kualitas Udara Buruk, KPBB Akan Gugat Pemerintah dan Industri Atas Kerugian Dampak Pencemaran

Kompas.com - 27/08/2023, 14:04 WIB
Xena Olivia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) akan menggugat pemerintah dan industri atas kerugian masyarakat akibat pencemaran udara.

Gugatan itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Segera (ke PN Jakpus). Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin saat diwawancarai Kompas.com di kawasan Car Free Day (CFD) Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga Se-Indonesia

Pemerintah dan industri dianggap menyebabkan pencemaran udara yang kian buruk dalam beberapa waktu ke belakang.

Masyarakat mengalami kerugian materiil karena banyak yang jatuh sakit, terutama gangguan pernapasan.

“Dari hasil riset, masyarakat harus membayar biaya rumah sakit hingga Rp 51,2 triliun,” ujar Ahmad.

Rencananya, KPBB akan mengumpulkan korban dari pencemaran udara ini. Nantinya, bukti yang akan diajukan ke pengadilan adalah rekam medis beserta kwitansi pembayaran dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.

“Dari rekam medis sakit akan diketahui kira-kira dia membayar berapa. Sifat gugatannya juga perwakilan, yang memang tak berisi seluruh warga yang terdampak,” tutur dia.

Baca juga: Tak Hanya Uji Emisi, Pemprov DKI Diminta Batasi Usia Kendaraan untuk Atasi Polusi Udara

“Dua orang juga sudah bisa mewakili, tapi nanti kami usahakan semakin banyak yang melakukan gugatan tersebut,” sambung Ahmad.

Saat ini, Ahmad mengeklaim 50 orang dari kawasan Jabodetabek yang telah mendaftar untuk melakukan gugatan tersebut.

Nantinya, tergugat terdiri dari perusahaan yang menyebabkan pencemaran udara.

Selain itu, KPBB juga akan menggugat para pihak yang berperan dalam penindakan pencemaran ini.

Berdasarkan keterangannya, selain menggugat industri, KPBB akan menggugat antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan PLN karena dianggap melakukan pembiaran.

“Pembiaran dalam konteks untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu juga bentuk pidana, ya,” imbuh Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com