Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Tajam Hotman Paris ke Polisi dalam Kasus Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Kompas.com - 28/08/2023, 05:41 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Robert Herry Son (22) menjadi buah bibir setelah aksinya viral di media sosial karena memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing.

Video tersebut menjadi alat bukti kepolisian usai menerima laporan polisi atas kasus dugaan penghinaan terhadap simbol negara.

Alhasil, Robert ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Duduk Perkara Pria di Bengkalis Jadi Tersangka karena Pasangkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Setelah beberapa hari ditahan, Robert akhirnya dibebaskan karena perkara tersebut diselesaikan melalui upaya restorative justice.

Kini, pelapor juga sudah mencabut laporan polisi karena sudah sepakat damai dengan Robert.

Hanya saja, polisi belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) soal kasus tersebut.

Datangi Hotman Paris

Pada Sabtu (26/8/2023), Robert bersama Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona serta sejumlah dog lovers mendatangi pengacara kondang Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, mereka mengenakan kaus hitam bergambar wajah Robert serta tulisan "bebaskan Robert Herry Son."

Hotman menyambut gembira kedatangan Robert usai dibebaskan pihak kepolisian.

"Ini hanya suatu pengumuman kemenangan rakyat Indonesia atas penegakan hukum bahwa kalau rakyat aktif bersuara, walaupun bukan kasus kamu, itu akan memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum," ucap Hotman.

Baca juga: Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Datangi Hotman Paris

Selain itu, kedatangan Robert, menurut Hotman, untuk menyadarkan kepolisian agar berhati-hati sebelum menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Salah penerapan pasal

Hotman berpendapat, penyidik salah menerapkan Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap Robert.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com