JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dituntut meminta maaf secara terbuka kepada warga DKI Jakarta karena gagal mengatasi pencemaran udara akibat industri batu baru di Marunda, Jakarta Utara
Tuntutan ini disampaikan Tim Advokasi Lawan Batubara (TALB). Kegagalan tersebut diyakini juga telah memperburuk tingkat polusi udara di Ibu Kota.
"Gubernur DKI Jakarta wajib meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Jakarta akibat semakin parahnya pencemaran udara," kata Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Didi Suwandi, dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Sebelum akhirnya permasalahan pencemaran debu batu bara di Marunda berimbas ke seluruh DKI Jakarta, warga setempat sudah berulang kali mengeluhkan masalah penyakit yang mereka alami, antara lain infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gatal-gatal.
Namun, kata Didi, Pemprov DKI justru membantah dan menyebut penyakit tersebut terjadi karena hawa panas.
Baca juga: Polusi Udara Kian Parah, PKB Pertanyakan Program Perlindungan Lingkungan yang Digaungkan Pemerintah
“Nelayan merasakan bahwa pencemaran (debu batu bara) itu juga terjadi di laut, sehingga daya tangkap mereka menjadi semakin jauh jaraknya,” tambah Didi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang tergabung dalam TALB menilai lambannya Pemprov DKI Jakarta menangani pencemaran debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara, menjadikan warga DKI Jakarta secara luas terkena imbasnya.
Menurut Staf Advokasi dan Kebijakan Lingkungan Hidup WALHI, Syahroni Fadhil, Pemprov DKI Jakarta seharusnya menerapkan pengawasan ketat terhadap industri di wilayah Marunda.
“Kami meminta kepada pemerintah dan perusahaan memperbaiki tata kelola lingkungan agar usaha yang dijalankan sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku," kata Syahroni Fadhil.
"Pencemaran terjadi karena adanya pembiaran hukum dan pemerintah mengabaikan daya tampung, serta daya mutu DKI Jakarta," lanjutnya.
Baca juga: 300 Gedung Bakal Lakukan Penyiraman Massal untuk Atasi Polusi di Jakarta
Hal senada juga disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang juga tergabung dalam TALB.
Menurut mereka, pelusi udara di Marunda dan bahkan di DKI Jakarta secara luas terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan Pemprov DKI.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga disebut lemah terhadap penegakan hukum terhadap perusahaan berkait batu bara yang beroperasi di wilayah Marunda.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem Nova Harivan Paloh mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, soal penanganan polusi di Jakarta.
Salah satu yang dipertanyakan soal ketegasan dan penegakan aturan terhadap aksi yang menimbulkan polusi udara.
Baca juga: Menteri LHK Ungkap Penyebab Polusi Udara Jabodetabek, 44 Persen Kendaraan, 34 Persen PLTU
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.